bakabar.com, TANJUNG - Seorang pemilik bengkel berinisial HAM (34) di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi terkait dugaan kasus penipuan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelaku yang merupakan warga Desa Hariang, Kecamatan Banua Lawas, ditangkap oleh jajaran Polsek Murung Pudak di rumah pamannya di Desa Kasiau, Kamis (18/9) malam. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Murung Pudak, Iptu Heri Siswoyo.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan korban berinisial JH (42), warga Desa Pangelak, Kecamatan Upau.
"Kasus ini bermula saat korban memperbaiki mobilnya di bengkel milik pelaku di Gunung Batu Kadaman, Desa Kapar, pada 20 September 2023," kata Joko, Senin (22/9).
Saat itu, pelaku mengatakan mobil korban mengalami kerusakan transmisi dan harus diganti dengan suku cadang baru. Pelaku kemudian meminta uang untuk memesan suku cadang secara daring.
"Korban menyerahkan uang, tapi ternyata suku cadang itu tidak pernah dibeli. Uangnya justru digunakan pelaku untuk keperluan pribadi," ujar Joko.
Korban sempat meminta pertanggungjawaban, dan pelaku berjanji akan memperbaiki mesin mobil dalam batas waktu tertentu. Bila gagal, pelaku menyatakan siap mengembalikan uang.
"Tapi sampai tenggat waktu, pelaku tidak memperbaiki mobil dan uang pun tak dikembalikan. Bahkan, mesin mobil korban sudah hilang," beber Joko.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp30 juta. Akhirnya, korban melapor ke polisi hingga pelaku berhasil diamankan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa, 4 lembar bukti transfer uang, 4 lembar surat pernyataan pelaku, 1 lembar nota bengkel, BPKB, dan 1 mobil sedan warna abu-abu tanpa mesin.
Kasus saat ini masih dalam penanganan Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut.