bakabar.com, Jakarta- Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menpolhukam) Mahfud MD menyatakan pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum pemerkosaan pegawai kementerian koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang sempat dihentikan polisi.
Menurut Mahfud, perkara pemerkosaan ramai-ramai tersebut tidak bisa dihentikan begitu saja. Apalagi dengan menggunakan alasan yang dicari cari seperti pernikahan antara korban dan pelaku.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Kapolsek Pinang, Pengamat Anggap Kepolisian Permisif kepada Pelaku
Untuk itu berdasarkan rapat uji perkara di Kemenpolhukam pada senin 21/11 memutuskan perkara tersebut harus diteruskan. Hal itu disampaikan Mahfud melalui akun twitternya @mohmahfudmd yang diunggah pada Selasa 22 November 2022.
“Kita koreksi Polresta Bogor. Masak mempekosa ramai" perkaranya dihentikan dgn SP3. Apalagi hny dgn nikah pura". Rapat uji perkara khusus di Polhukam (21/11/22) memutuskan kasus ini hrs diteruskan, tak bs ditutup dgn alasan yg di-cari" dan tak sesuai hukum," ujar Mahfud
Mahfud mengingatkan penyelesaian kasus dengan cara Restorative Justice (RJ) tidak berlaku untuk tindak pidana berat seperti pemerkosaan, korupsi dan pembunuhan.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Mahfud Soal Dugaan Polisi Jadi Mafia Tambang, Begini Kata KPK
Untuk itu menurut Mahfud alasan polisi menghentikan kasus pemerkosaan pegawai kemenkop UKM oleh 4 rekan kerjanya pada akhir 2019 silam tersebut dapat menyebabkan tatanan hukum di Indonesia menjadi kacau.
“Hrs diingat, penyelesaian dgn "restorative justice" (RJ) tak bs diberlakukan utk kejahatan serius. RJ hny utk delik aduan dan perkara ringan lain. Kalau korupsi, pembunuhan, pemerkosaan, dll itu tak bs pakai RJ. Kalau semua kejahatan bs pakai RJ maka bs kacau negara ini”. Mahfud mengingatkan.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan adapun pencabutan laporan tidak berlaku pada kasus ini. Karena berdasarkan hukum pidana, pencabutan laporan tidak bisa menghentikan proses hukum, berbeda halnya dengan pengaduan pihak pengadu bisa mencabut aduannya untuk memberhentikan proses hukum.
“Pemerkosaan biadab dan sdh cukup bukti tindak pidananya ini tak bs ditutup dgn alasan pencabutan laporan. Dlm hukum pidana yg bs dicabut dan menghentikan proses hukum itu "pengaduan", bukan "laporan". Harus dipahami ya: "Laporan" dan "Pengaduan" itu beda”. tegasnya
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual, Kemenkop UKM: Telah Dilakukan Pendampingan
Sebelumnya, pegawai Kemenkop berinisial ND menjadi korban pemerkosaan keempat rekan kerjanya di salah satu Hotel di Kota Bogor pada tahun 2019 lalu. Keempat pelaku di antaranya ZPA (saat itu masih CPNS Kemenkop UKM), WH (PNS), ZF (honorer), dan NN (office boy).
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga ke Polresta Bogor Kota pada Januari 2020. Namun selanjutnya Polresta Bogor Kota menghentikan kasus tersebut usai adanya pencabutan laporan atas kasus ini.