News

Pemerkosaan Berkedok Doa Bersama di Tapin, Korban Tak Berdaya Dicekoki Air Putih

apahabar.com, RANTAU – Pemerkosaan berkedok guru spiritual diungkap kepolisian Tapin. Pelakunya seorang pria berumur 50 asal…

Featured-Image
 JN (50) saat diamankan Resmob Polres Tapin. Foto: Dok. Polres Tapin 

Namun setelah minum air mineral, korban malah tak berdaya. Pelaku kemudian melepas celana korban dan menyetubuhinya.

Atas aksi itu, korban kemudian melapor ke Polres Tapin. Tim Resmob lalu melakukan pendekatan terhadap kepala desa dan pihak keluarga.

“Tersangka kemudian menyerahkan diri dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Tapin untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Atas tindakannya, JN dikenakan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan atau Pasal 286 KUHPidana tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Untuk ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” tutup Kasi Humas AKP Agung Setiawan.

Sampai saat ini, polisi belum menjelaskan soal kandungan dalam air mineral yang membuat korban tak berdaya.



Komentar
Banner
Banner