bakabar.com, RANTAU – Pemerkosaan berkedok guru spiritual diungkap kepolisian Tapin. Pelakunya seorang pria berumur 50 asal Candi Laras Utara (CLU), JN (50).
Tersangka JN ditangkap tim reserse mobile pada Jumat (12/8) sekitar pukul 17.30. Sementara aksi pemerkosaannya diketahui terjadi pada Rabu (29/6) lalu.
“Kejadiannya di rumah korban kawasan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin,” jelas Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono melalui Kasi Humas AKP Agung Setiawan, Minggu malam (14/8).
Baca juga: Pelaku Teror Perampasan di Banjarmasin Rupanya Polisi!
JN selama ini melakukan aksinya dengan modus seorang guru spiritual. Bahkan korbannya diduga hingga Barito Kuala.
Kronologis kepolisian, saat itu pelaku datang ke rumah seorang korban pada sekitar pukul 19.00.
“Pada pukul 23.00 pelaku menyuruh korban untuk doa bersama di dalam kamar,” jelasnya.
Teka-Teki Campuran ‘Krating Daeng’ Bayu Tamtomo, Hasil Tes Perlu Dibuka ke Publik!
Usai doa bersama, JN menyuruh korban untuk minum air mineral.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Namun setelah minum air mineral, korban malah tak berdaya. Pelaku kemudian melepas celana korban dan menyetubuhinya.
Atas aksi itu, korban kemudian melapor ke Polres Tapin. Tim Resmob lalu melakukan pendekatan terhadap kepala desa dan pihak keluarga.
“Tersangka kemudian menyerahkan diri dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Tapin untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Atas tindakannya, JN dikenakan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan atau Pasal 286 KUHPidana tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Untuk ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” tutup Kasi Humas AKP Agung Setiawan.
Sampai saat ini, polisi belum menjelaskan soal kandungan dalam air mineral yang membuat korban tak berdaya.