Perbaikan Jalan Rusak

Pemerintah Siapkan Rp 15 Triliun Perbaiki Jalan Daerah di 2024

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp15 triliun untuk perbaikan jalan daerah pada 2024, kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Featured-Image
Presiden Joko Widodo meninjau jalan rusak di Desa Sialang Taji, Kecamatan Waluh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara Rabu (17/5/2023). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan anggaran Rp15 triliun untuk perbaikan jalan daerah pada 2024.

Hal itu ditegaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/7) kemarin.

”Tahun depan Bu Menkeu (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati) menyiapkan Rp15 triliun untuk Inpres (Instruksi Presiden) terkait jalan daerah di luar ini (Anggaran Kementerian PUPR)," kata dia.

"Itu ada di Bendahara Umum Negara, jadi kalau saya butuh, saya minta ke sana, bukan di DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) PUPR," lanjut Menteri Basuki.

Jumlah anggaran perbaikan jalan itu, kata Basuki, tidak jauh berbeda dengan pagu anggaran untuk program yang sama pada 2023 sebesar Rp14,6 triliun.

Terkait realisasi anggaran perbaikan jalan daerah tahun ini sebesar Rp14,6 triliun, Basuki menjelaskan, sebesar Rp7,4 triliun di antaranya sudah mulai digunakan untuk perbaikan jalan di berbagai daerah.

Sedangkan untuk sisa anggaran perbaikan pada tahun ini, yakni sebesar Rp7,2 triliun masih dalam proses tender.

”(Rp 7,2 triliun sisanya) Ini sedang revisi DIPA-nya sedang proses, minggu ini selesai langsung e-katalog, tender," imbuhnya menjelaskan.

Lebih rinci, menurut Basuki, anggaran sebesar Rp14,6 triliun tersebut digunakan untuk perbaikan sekitar 6.000 km jalan daerah dan 2.300 meter jembatan.

”Saya lihat di Kabupaten Mamasa ,Sulawesi Barat, ini langsung saya cek, jalannya sangat rusak, kayak sungai kering gitu, termasuk yang di Sikka, Flores, ada informasi itu, saya langsung cek ke program," kata dia lagi.

Perbaikan jalan daerah merupakan amanat yang tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Inpres tersebut bertujuan untuk menangani jalan-jalan non nasional yang rusak dan meningkatkan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia melalui bantuan APBN.

Baca Juga: Rapat DPRD Kalsel dan Kementerian ESDM Soal Jalan Longsor KM 171 Tanbu Berakhir Antiklimaks

Editor
Komentar
Banner
Banner