bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan ada kenaikan pada upah minimum provinsi (UMP) 2023. Hanya saja, besarannya masih dirahasiakan.
"Ada beberapa (persen kenaikannya)," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara Festival Pelatihan Vokasi, Jakarta Convention Center (JCC), kutip CNNIndonesia.com.
Ida mengatakan Kemnaker tengah mempertimbangkan aspirasi para buruh yang menuntut agar upah buruh 2023 naik setelah tidak mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir.
Kemnaker melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri telah menjalin komunikasi dengan kaum buruh untuk memfinalkan besaran kenaikan upah minimum 2023.
"Saya sudah minta ke Bu Dirjen untuk mendengarkan aspirasi para buruh, sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dari aspirasi tersebut," terang dia.
Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menuturkan besaran kenaikan UMP akan disesuaikan dengan data inflasi yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Masih menunggu data BPS," kata Indah seraya memastikan besaran UMP nantinya akan diumumkan pada 21 November ini.
Sementara itu, serikat buruh akan menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat (4/11) besok. Dalam unjuk rasa tersebut, serikat buruh menuntut kenaikan UMP sebesar 13 persen. Besaran angka tersebut dianggap sesuai dengan kondisi ekonomi dan inflasi saat ini.
Apalagi, ini pertama kalinya pemerintah kembali menaikkan besaran UMP setelah tiga tahun berturut-turut tidak ada kenaikan.
Tuntutan UMP sebesar 13 persen sebetulnya bukan hal baru yang disampaikan oleh serikat buruh. Permintaan itu bahkan berulang kali disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal di berbagai kesempatan.
"Rencana aksi puluhan ribu di kantor Kemnaker pada 4 November terkait dua isu, yaitu menolak PHK dengan alasan resesi global, meminta kenaikan UMP/UMK 2023 sebesar 13 persen," imbuh Presiden KSPI Said Iqbal.
Jika melihat besarannya, apakah kenaikan 13 persen memang sudah cukup ideal di tengah kondisi ekonomi yang rentan dan inflasi yang terus melonjak?
Ekonom CORE Indonesia Mohammad Faisal mengatakan pada dasarnya kenaikan UMP harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Dalam hal ini, ia menghitung besaran UMP mengacu pada angka inflasi ditambah dengan capaian pertumbuhan ekonomi.
"Kalau kita lihat nasional, ini kan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5 persen, nah inflasinya sampai akhir tahun 6 persen jadi totalnya 11 persen, tapi itu di level nasional ya. Nah di level daerah kan bisa beda-beda pertumbuhan ekonominya beda, inflasinya juga beda. Kalau saya sih usulkan tidak seragam setiap daerah," kata Faisal kepada CNNIndonesia.com.
Menurut Faisal, angka tersebut cukup masuk akal di tengah situasi ekonomi saat ini. Namun, ia tak menampik penolakan dari kalangan pengusaha jika besaran UMP yang dihitung dari jumlah inflasi plus pertumbuhan ekonomi.
Sebab, saat ini kondisi ekonomi dunia masih tidak stabil. Apalagi, bayang-bayang resesi masih mengintai tahun depan.
"Pengusaha juga kesulitan karena biaya produksi kian meningkat karena inflasi. Karena itu, perlu insentif dari pemerintah untuk membantu pelaku usaha meringankan biaya produksinya yang naik," jelasnya.
Ekonom Celios Bhima Yudhistira menambahkan wajar jika pekerja/buruh menuntut kenaikan 13 persen karena efek inflasi yang tinggi masih terjadi pada 2023.
Ia menjelaskan tuntutan pekerja juga mengingatkan kembali kalau sebelum UU Cipta Kerja, ada PP 78/2015 di mana kenaikan upah mempertimbangkan laju inflasi dan rata-rata pertumbuhan ekonomi.
"Sekarang data inflasi 5,7 persen year on year ditambah pertumbuhan ekonomi 5 persen. Itu artinya upah berkisar kenaikan 10,7 persen," terang Bhima.
Masalahnya, dengan UU Cipta Kerja, pengupahan ini makin tidak berpihak ke pekerja.
"Sudah jaring pengaman sosial dari pemerintah kecil, ditambah kenaikan upah dibawah inflasi. Jadi, idealnya masalah upah dikembalikan lagi ke formulasi PP 78/2015 minimum naik 10,5 persen tahun depan paling tidak bisa mengcover daya beli dari gerusan inflasi dan ketidakpastian daya beli," lanjutnya.
Jika upah buruh berada dibawah inflasi seperti 2022, maka daya beli kelas masyarakat rentan jatuh. Ujung-ujungnya hal tersebut akan merugikan pengusaha karena permintaan barang domestik bisa turun.
Selain itu, ia menilai kenaikan UMP tak akan memberatkan pelaku usaha. Sebab, mengacu pada pasal 24 ayat (1) PP 36/2021 menyebut bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Sementara, upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih harus berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.
"Karena sifatnya upah minimum sebenarnya hanya melindungi pekerja yang baru masuk ya, jadi bukan berarti semua pekerja upahnya naik setara kenaikan UMP," tandasnya.