bakabar.com, JAKARTA – Upaya pemerintah mengenalkan aturan pemasangan Bendera Merah Putih pada warga bisa dibilang berhasil. Warga banyak yang paham dan mengerti.
Pemerintah membagikan aturan pemasangan bendera melalui Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.
SE itu menyebutkan bahwa pemasangan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2023. Informasi tersebut dibagikan melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara RI (www.setneg.go.id).
Tujuannya untuk memastikan masyarakat memperhatikan kembali bagaimana aturan cara memasang Bendera Merah Putih yang benar sesuai Undang-Undang (UU) agar tidak keliru.
Baca Juga: Cium Bendera Merah Putih, Tiga Napi Perempuan Kasus Terorisme Ikrar Setia NKRI
Namun, apakah masyarakat mengetahui aturan pemasangan Bendera Merah Putih?
Berdasarkan pantauan bakabar.com sejumlah warga Jakarta mengetahui mengenai cara pengibaran bendera untuk HUT Kemerdekaan RI Ke-78. Salah satunya warga Pejaten Timur, Jakarta Selatan, Suratun (50).
Ia mengatakan secara umum mengetahui cara pengibaran bendara dimulai dari memastikan bendera yang dipasang dalam keadaan baik tanpa ada bagian yang tersobek dan lainnya.
“Benderanya juga dipasang udah dari tanggal 1 kemarin nanti diturunin akhir bulan,” ujarnya kepada bakabar.com, Selasa (8/8).
Warga lain bernama Kusnadin (57) juga menyampaikan hal serupa. ia mengibarkan bendera tepat pada awal bulan dan akan diturunkan saat memasuki tanggal 31 Agustus.
“Kalau aturan pengibaran di kantor dipasang dari pagi sampai sore, tapi biasanya sengaja dipasang terus sampai akhir bulan,” imbuhnya.
Namun, berbeda dengan warga lainnya. Rose (40) mengaku tidak bisa memasang bendera. Ia beralasan karena rumahnya tidak ada pekarangan untuk memasang tiang buat mengibarkan bendera.
“Gantinya pakai umbul-umbul merah putih yang dipasang di garasi rumah,” kata Rose.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Pemerintah sendiri telah menyatukan aturan pemasangan Bendera Merah Putih dalam undang-undang. hal itu tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Selain itu aturan lainnya juga terjantum pada Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tetang aturan-aturan terkait imbauan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar, sebagai berikut:
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, Pemerintah Daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Larangan Terhadap Bendera Merah Putih
Selain tentang aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar, perlu diketahui pula hal-hal yang dilarang terhadap Bendera Merah Putih. Dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut larangan-larangannya:
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,
2. Menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
3. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
4. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
5. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
6. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.