bakabar.com, MARTAPURA - Pemutusan kerja Elly Meliyani sebagai tenaga kontrak di Dinas Pendidikan (Disdik) Banjar menuai polemik.
Pasalnya, dia melalui pengacaranya Supiansyah Darham mengancam menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika pemecatan itu tidak ditinjau lagi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banjar, Erny Wahdini mengatakan ia tidak dapat ikut campur dalam perkara tersebut. Sebab, kewenangannya berada di organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas masing-masing.
"Saya tidak punya kewenangan bicara soal ini, karena tenaga kontrak berada di wilayah kepala OPD masing-masing," ungkap Erny kepada bakabar.com, Senin (27/11).
Baca juga: Dipecat, Pegawai Kontrak Pemkab Banjar Ancam Bawa ke Meja Hijau
Ia melanjutkan, pegawai tenaga kontrak terikat sesuai dengan perjanjian kerja pada dinas masing-masing. Termasuk soal gaji, mereka dianggarkan langsung dari dinas.
"Jadi intinya tenaga kontrak itu bukan ranahnya kami, jadi silakan tanya langsung kepada kepala dinasnya," tandas Erny.
Sebelumnya Elly sudah 13 tahun bekerja sebagai tenaga kontrak. Ia dipecat per 21 November 2023. Itu berdasarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja nomor: 800.1.10.4/2012-Umpeg/Disdik.
Musababnya, Elly tidak masuk kerja karena pergi umrah dari tanggal 1 sampai 15 November tadi.
Dalam surat yang ditandatangi Kepala Disdik Banjar, Liana Penny ST MS tersebut tertulis, Elly telah melakukan pelanggaran yakni selama 11 hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa izin.