bakabar.com, TANJUNG – Selain menangkap pelaku pembunuhan di Hikun Tabalong, polisi juga menyita narkoba jenis sabu dan meringkus pemiliknya.
Adapun sabu yang disita oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong itu sebanyak 8 paket di dalam plastik klik. Terduga pemilik seorang pria, berinisial GR (22).
GR warga Kelurahaan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong itu diringkus, saat berada di lokasi terbunuhnya NI alias Unai (22).
Unai dibunuh DY alias Dedy (32) di salah satu rumah Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kelurahan Hikum, RT 03, Kecamatan Tanjung, Tabalong.
“GR ditangkap di dalam rumah tempat kejadian pembunuhan tersebut, ” kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, Jumat (19/11).
Mujiono bilang saat ini GR beserta barang bukti diduga sabu itu telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penyerahan pelaku GR beserta barang bukti sabu diserahkan langsung Kasat Reskrim AKP Trisna Agus Brata kepada Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo di ruangan Satreskrim Polres Tabalong.