Karyawan Bunuh Majikan

Pembunuh Bos Ayam Goreng Diancam Hukuman Mati!

Polda Metro Jaya menerapkan tiga pasal berlapis terhadap HK (21) yang membunuh bos ayam goreng di Bekasi. Sedangkan pelaku lainnya MA (15) dijerat pasal

Featured-Image
Polda Metro Jaya Menggelar Konferensi Pers di Gedung Dirkrimum (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menerapkan tiga pasal berlapis terhadap HK (21) yang membunuh bos ayam goreng di Bekasi. Sedangkan pelaku lainnya MA (15) dijerat pasal perlindungan anak.

Maka HK akan dikenakan pasal 340 KUHP juncto pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 328 tentang penculikan. HK diancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau 20 tahun pidana," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/2).

Baca Juga: Polda Metro Ciduk Pembunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi

Sedangkan untuk tersangka MA (15) dijerat Pasal 76 f juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dan atau Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Dan juga terhadap tersangka anak ini juga diproses dengan UU Republik Indonesia nomor 11 tahun 2012 tentang pidana anak," ujarnya.

Ia menerangkan penyidik masih menelusuri dan mengumpulkan sejumlah fakta untuk melengkapi berkas perkara. "Jadi sekali lagi rekan-rekan sekalian pemeriksaan ini bersifat berkesinambungan," imbuhnya.

Baca Juga: Anak Bos Ayam Goreng Dibiarkan Terlantar di Pos Keamanan

Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Bekasi berhasil mengamankan barang bukti 1 tabung gas elpiji 3 kilogram, 1 unit handphone milik korban, Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik korban, 1 pasang baju balita milik korban, sebuah STNK milik korban, 1 buah gembok, 1 buah pisau, 2 buah gunting, dan uang korban sebanyak Rp 70 ribu.

Diketahui, dua tersangka pembunuhan bos ayam goreng di Bekasi, HK (21) dan MA (15) berhasil diringkus kepolisia di kawasan Subang, Jawa Barat.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut dari hasil sementara pemeriksaan motif pembunuhan bos ayam goreng disebabkan karena sakit hati.

Baca Juga: Pelaku Bos Ayam Goreng Ditangkap di Subang, Anaknya Ditelantarkan di Pos Satpam

"Kemudian motif sementara dari pengakuan tersangka adalah karena sakit hati," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (17/2).

Ia menambahkan rasa sakit hati para pelaku muncul lantaran berkaitan dengan gaji dan perilaku korban. "Jadi terkait dengan gaji, terkait dengan kelakuan karena yang bersangkutan ini baru bekerja lima hari," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner