bakabar.com, JAKARTA - Kasubdit Transformasi Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adi Prasetyo membeberkan mekanisme pemblokiran anggaran kementerian/ lembaga (K/L) melalui PMK terbaru tidak berubah secara mekanisme.
Mekanisme pemblokiran anggaran akan dilakukan melalui 2 cara, yakni, kementerian atau lembaga melakukan pencadangan anggaran dalam jumlah tertentu dan menyampaikan usulan pencadangan kepada Menteri Keuangan.
"Atau Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran melakukan pemblokiran DIPA kementerian/ lembaga secara otomatis melalui Sistem Informasi, sebagai respons atas adanya kebijakan pemerintah saat itu," jelasnya.
Baca Juga: Revisi Aturan Anggaran K/L, Kemenkeu: Agar Ada Perbaikan Tata Kelola
Selain itu, Adi menjelaskan tentang mekanisme pengurangan anggaran K/L yang dianggap tidak mendukung program prioritas pemerintah. Mekanisme itu melalui disinsentif anggaran atau pemberian sanksi terhadap K/L yang memiliki kontribusi paling sedikit dalam mendukung program pemerintah.
"Contohnya program penggunaan produk dalam negeri (PDN) yang minim," ujar Adi.
Adapun bentuk sanksi yang diatur dalam PMK terbaru, kata Adi, lebih menitikberatkan pada ada atau tidaknya penggunaan TKDN saat penyusunan anggaran. Itu sebabnya, Kemenkeu memasukkan poin TKDN sebagai bagian pertimbangan dalam pemberian insentif dan sanksi.
Baca Juga: Informasi Publik, Kemenkeu Serahkan Hasil Audit BPJS Kesehatan ke ICW
Selanjutnya pengenaan sanksi kepada K/L dapat berupa, teguran tertulis yang dituangkan dalam Surat Menteri Keuangan, publikasi pada media massa nasional melalui media cetak atau media digital, dan disinsentif anggaran.
Disinsentif anggaran dapat berupa pengurangan anggaran, pemberian catatan pada DIPA (self blocking anggaran), dan/atau penajaman/pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing anggaran).
"Dan tidak dapat mengurangi alokasi anggaran untuk gaji dan tunjangan, prioritas nasional, dan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.