Tak Berkategori

Pemberian Hak Asimilasi di Rumah Diperpanjang, 12 Napi di Rutan Tanjung Pulang Lebih Awal

apahabar.com, TANJUNG – Belasan narapidana (napi) di Rutan Kelas IIB Tanjung mendapatkan asimilasi di rumah. Diberikannya…

Featured-Image
Petugas memberikan arahan kepada para napi di Rutan Tanjung yang mendapat asimilasi di rumah. Foto-Istimewa

bakabar.com, TANJUNG – Belasan narapidana (napi) di Rutan Kelas IIB Tanjung mendapatkan asimilasi di rumah.

Diberikannya asimilasi di rumah tersebut karena kebijakan pemberian hak integrasi dan asimilasi diperpanjang, ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 43 Tahun 2021.

Kepala Rutan Tanjung, Rommy Waskita Pambudi menjelaskan, Permenkumham No 43 Tahun 2021 ini merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 dan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

"Pelaksanaan Permenkumham ini merupakan langkah yang ditempuh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memenuhi perlindungan kesehatan para warga binaan pemasyarakatan (WBP) disituasi pandemi Covid-19. Terlebih mewaspadai varian-varian baru,” jelasnya, Kamis (06/01).

Kata Rommy, 12 WBP yang menjalani asimilasi di rumah ini telah memenuhi syarat sesuai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, yaitu telah menjalani 1/2 masa pidananya dan 2/3 masa pidananya tidak melebihi 30 Juni 2022.

“Para WBP yang memperoleh asimilasi agar tidak mengulangi kesalahan dan masuk kembali ke dalam Rutan,” ingatnya.

Rommy juga menegaskan, jangan sampai ada yang melanggar peraturan dan masuk kembali ke dalam Rutan.

“Jaga diri, jaga keluarga, tata tertib dan protokol kesehatan wajib dilaksanakan. Semoga kita semua sehat dan tidak terpapar virus Covid-19 dan varian-varian lainnya,” pesannya kepada para WBP tersebut.

12 WBP yang mendapat asimilasi ini berdomisili di Tanjung, Kambitin, Haruai dan Murung Pudak.

“Selanjutnya untuk pembimbing dan pengawasan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan Amuntai selaku pengawas,” pungkas Rommy Waskita Pambudi.



Komentar
Banner
Banner