bakabar.com, LAMANDAU – Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng bersama jajaran Personel Polres Lamandau berhasil menciduk 4 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Mereka diciduk di Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo didampingi Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi menjelaskan, dalam pengungkapan ini ada 2 kasus yang berhasil diungkap berawal dari informasi masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi seseorang yang sedang membawa narkotika dari Pontianak pada hari Rabu (27/10) menggunakan sebuah mobil dan dilakukan penghadangan oleh personel Satresnarkoba Polres Lamandau beserta dengan personel yang terlibat Operasi Antik Telabang 2021,” terangnya, Senin (1/11).
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis shabu kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lamandau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya diwaktu yang bersamaan, informasi kembali diterima oleh petugas bahwa akan ada lagi pelaku yang membawa narkoba melintas di Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Lamandau, namun saat ciri-ciri mobil tersebut diketahui dan dihentikan, mobil tersebut langsung tancap gas melewati petugas dan langsung dilakukan pengejaran.
“Sekitar pukul 01.30 WIB tim menemukan mobil yang terbalik di parit dan dilakukan pengecekan ternyata mobil tersebut merupakan mobil yang dikejar oleh petugas. Namun pengemudi beserta penumpang sudah tidak ada didalam mobil dan dari pemeriksaan tersebut ditemukan 12 bungkus plastik yang diduga Shabu.
Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap penumpang dan pengemudi tersebut ternyata petugas menemukan pelaku bersembunyi ke dalam hutan.
Dari pengungkapan kasus pertama berhasil mengamankan tiga tersangka atas nama RA, TR dan IR dengan barang bukti lima bungkus plastik yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 132,45 gram, satu bungkus plastik klip berisi tiga pil warna ungu yang diduga ekstasi.
Selain itu satu buah handphone merk Oppo, satu buah handphone merk redmi, satu kendaraan roda empat merk Mitsubishi Xpander warna hitam dengan nomor polisi B 2550 UKR.
Dari pengungkapan kasus yang kedua, Satresnarkoba Polres Lamandau juga berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama RD dengan barang bukti berupa 12 bungkus plastik sedang yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 1.198,03 gram, satu buah handphone merk Vivo warna merah, satu buah handphone merk Nokia warna biru dan satu unit kendaraan roda empat Toyota Avanza warna silver dengan nomor Polisi KB 1502 MG.
Dari kedua kasus tersebut barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 17 paket dengan berat 1.330,48 gram dan tiga butir narkotika jenis ekstasi.