apahabarcom, PALANGKA RAYA â Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Kalteng, telah melanjutkan tahap pembahasan awal terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) kota setempat.
Salah satunya tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang diprakarsai oleh Dinas Kesehatan Palangka Raya.
Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Riduanto, mengatakan pentingnya raperda tentang Jamkesda itu, tidak lain untuk menjamin pemberian pelayanan kesehatan yang optimal dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.
“Makanya Pemkot Palangka Raya harus memaksimalkan penyelenggaraan Jamkesda,” kata Rudianto, Jumat (28/5).
Sebenarnya Pemkot Palangka Raya pernah memiliki Perda Nomor 6/2016 tentang penyelenggaraan Jamkesda, namun masih ada kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat.
Akhirnya Perda itu dinilai oleh pihak Pemkot Palangka Raya untuk diganti.
Sedangkan Raperda Jamkesda yang tengah disusun kali ini mencakup kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC).
UHC menjamin seluruh masyarakat mempunyai akses untuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif.
Apabila ada warga di luar golongan ASN maupun pegawai swasta yang memiliki BPJS ataupun peserta BPJS mandiri, bisa mengikuti program Jamkesda yang tengah disusun.
Asalkan asli penduduk Kota Palangka Raya yang dibuktikan dengan KTP/KK.
“Secara teknis banyak arah kebijakan dalam raperda ini. Maka itu kami akan kejar penyelesaiannya dalam waktu cepat,” pungkasnya.