Kalsel

Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen Mencuat di Banjarmasin, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

apahabar.com, BANJARMASIN – Dugaan surat hasil rapid test antigen palsu mencuat di kota Banjarmasin. Surat palsu…

Featured-Image
Ilustrasi masyarakat antre di bandara. Foto-Kompas.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Dugaan surat hasil rapid test antigen palsu mencuat di kota Banjarmasin.

Surat palsu tersebut diduga dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan untuk memudahkan pelaku perjalanan keluar dari Banjarmasin melalui jalur udara.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin langsung turun tangan. Mereka mengeluarkan rekomendasi 17 fasilitas kesehatan yang melayani rapid test antigen.

Sejumlah fasilitas kesehatan itu yakni Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, RS Suaka Insan, RS KIA Annisa, RS dr R Soeharsono, Klinik Jelita, Klinik Citra Sehat Utama, Klinik Abdi Persada dan Klinik An Nur.

Kemudian Klinik Kinibalu, Klinik Tirta Medika Center, Klinik Panasea, Klinik Alesha, Klinik Firdaus, Laboratorium Medrin, RS Sari Mulia, RS Bedah Siaga dan RS Islam.

Machli mengatakan rekomendasi ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti keluhan pihak Bandara Syamsudin Noor terkait terbitnya dugaan surat rapid test antigen palsu.

"Kalau di luar rekomendasi itu tidak berlaku di Bandara karena Bandara yang meminta kepada Dinkes untuk membuat daftar RS dan klinik yang melayani rapid test antigen," katanya.

Menurut Machli di luar rekomendasi 17 fasilitas kesehatan tersebut bukan tanggung jawab Dinkes Banjarmasin.

Dia memastikan pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi di fasilitas kesehatan yang lain.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menilai pemalsuan surat keterangan rapid test antigen sangat berbahaya.

Dia mengatakan bahwa aturan syarat perjalanan dengan hasil tes antigen digunakan untuk mencegah terjadinya penularan.

Dia menyebut dampak pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jika pemalsu tersebut ternyata positif.

“Perlu diingat bahwa dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban apabila orang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari orang lain yang rentan. Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” ujarnya.

Wiku menegaskan tindakan ini bisa dijatuhi sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Pelakunya dapat dikenai hukuman penjara selama 4 tahun.

“Seperti yang diatur dalam KUHP pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2 yaitu pidana penjara selama 4 tahun. Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini,” ungkapnya.

Dia meminta agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan praktik-praktik seperti ini.

“Segera melaporkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner