bakabar.com, BANJARMASIN - Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Banjarmasin akhirnya buka suara, setelah pelayanan mereka dikeluhkan masyarakat.
Keluhan diutarakan seorang warga bernama Ahmad, Selasa (6/6). Warga Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, ini mengaku kesulitan ketika akan membayar pajak.
Awalnya Ahmad ingin membayar pajak 5 tahunan di Samsat Banjarmasin II di Jalan Hasan Basri Banjarmasin. Setelah semua persyaratan sudah dilengkapi dan formulir dibayar, petugas menyuruh Ahmad mencetak STNK di Samsat Banjarmasin I.
Setelah tiba di Samsat Banjarmasin I dan memasukkan formulir, petugas malah menolak formulir dari Samsat Banjarmasin II dan dinyatakan tidak berlaku. Selanjutnya Ahmad diminta membeli formulir baru.
Terkait persoalan yang dihadapi Ahmad, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Kalimantan Selatan, Kompol Lendra Ambarsari, menjelaskan kejadian itu murni disebabkan miskomunikasi.
"Kami meminta maaf sekaligus berterima kasih atas kritikan yang disampaikan demi peningkatan kinerja dan pelayanan kedepan," papar Lendra, Sabtu (10/6).
Lendra pun menjelaskan bahwa masyarakat harus mengetahui persyaratan pengurusan pajak dan STNK kendaraan bermotor adalah alamat di KTP. Hal ini diatur dalam Perkap Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Ranmor, khususnya persyaratan penerbitan STNK.
"KTP merupakan salah satu syarat registrasi kendaraan bermotor, karena Elektronic Registration Indetification (ERI) di Samsat sudah terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)," jelas Lendra.