bakabar.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menginginkan pelayanan angkutan massal di daerah terus ditingkatkan dengan standar keselamatan dan keamanan yang baik.
Menhub menyampaikan hal tersebut saat mengecek pelayanan angkutan massal di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (11/6).
"Saya datang ke sini untuk menyampaikan amanat Pak Presiden. Pesannya adalah untuk mengupayakan angkutan massal agar menjadi pilihan utama masyarakat.
Oleh karenanya, kami harus merencanakan, menganggarkan, mengeksekusi, dan mengawasi jalannya transportasi angkutan massal ini," kata Menhub dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (12/6).
Baca Juga: Jelang Soft Launching, LRT Jabodebek Belum Terima Tarif dari Kemenhub
Menhub menekankan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan pertumbuhan penduduk tertinggi. Menurutnya, di kota besar dengan penduduk banyak, penggunaan kendaraan pribadi yang masif justru akan menyebabkan macet dan polusi.
Oleh karena itu, kata dia, penting untuk seluruh elemen mengampanyekan penggunaan angkutan massal.
Kemenhub mencatat Terminal Bandar Raya Payung Sekaki melayani trayek bus ke 48 kota/kabupaten antarkota antarprovinsi (AKAP) yang tersebar di Sumatera dan Jawa serta ke 24 kota/kabupaten antarkota dalam provinsi (AKDP) Riau.
Baca Juga: Realisasi Anggaran Kemenhub per Mei 2023 Capai 31 Persen
Terminal Bandar Raya Payung Sekaki melayani total 1.354.917 penumpang berangkat dan tiba selama 2022 lalu. Jumlah tersebut meningkat 26,2 persen dari 1.073.480 penumpang pada 2021.
Untuk menjaga aspek keselamatan perjalanan, Terminal Bandar Raya Payung Sekaki juga rutin menyelenggarakan rampcheck ke seluruh kendaraan. Sejak Januari hingga Mei 2023, terminal tersebut telah melakukan rampcheck terhadap 3.435 bus.
Usai mengunjungi Terminal Bandar Raya Payung Sekaki, Menhub juga meninjau ke Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru. Menhub mengecek aspek keselamatan bandara, di antaranya turut mengikuti pengecekan rutin kendaraan pemadam kebakaran serta kendaraan pendukung lainnya.