bakabar.com, JAKARTA – Akan segera diterapkan, Korlantas Polri mewanti-wanti warga untuk tak gegabah membeli pelat nomor kendaraan putih dengan tulisan hitam melalui platform belanja online.
Penerapan pelat nomor putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi, direncanakan berlaku mulai Juni 2022.
Namun dalam kesempatan pertama, aturan ini diberlakukan bertahap. Penggantian pelat nomor dikhususkan kendaraan baru atau yang memperpanjang STNK lima tahunan.
Dengan demikian, pengendara yang kedapatan sudah menggunakan pelat putih di luar ketentuan, justru akan ditilang polisi.
Ironisnya sejumlah pedagang berani menjual pelat nomor putih tulisan hitam melalui platform belanja online. Mereka membanderol pelat ini seharga Rp160 ribu hingga Rp350 ribu.
“Hingga sekarang tak satu pun Polda yang resmi mencetak dan menerbitkan pelat nomor putih,” papar Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, seperti dilansir CNN, Minggu (22/5).
“Makanya tidak boleh beli online, karena pelat putih saja belum dicetak. Diimbau kepada masyarakat tak membeli, karena pelat yang dijual juga tidak sesuai spesifikasi,” imbuhnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemilik kendaraan yang memakai pelat nomor bukan dari Polri akan dijerat hukum.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” demikian kutipan pasal dimaksud.
Adapun regulasi pelat nomor putih tulisan hitam sebagai pengganti pelat nomor hitam tulisan putih sudah terbit 5 Mei 2021 dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor.