bakabar.com, JAKARTA – Penerapan pelat nomor putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi, direncanakan dimulai Juni 2022.
Namun dalam kesempatan pertama, aturan ini tak berlaku untuk semua kendaraan. Penggantian pelat nomor akan bertahap untuk kendaraan baru atau yang memperpanjang STNK lima tahunan.
“Kami memprioritaskan dulu kendaraan baru dan yang memperpanjang pajak lima tahunan,” papar Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, seperti dilansir CNN, Rabu (18/5).
“Artinya pelat hitam tetap jalan, pelat putih juga jalan. Pelat nomor hitam yang mati tahun depan, masih tetap digunakan sampai habis,” imbuhnya.
Meski diterapkan bertahap, penerapan pelat putih tidak memiliki wilayah prioritas, “Diberlakukan serentak di Indonesia, tapi tetap bertahap,” tegas Yusri Yunus.
Kendati pelat nomor berubah, Korlantas Polri memastikan tidak terjadi perubahan biaya pengurusan hingga cetak STNK.
“Semuanya tetap sama, hanya mengganti warna hitam menjadi putih. Perlu juga diingatkan agar pemilik kendaraan jangan menggunakan pelat nomor putih di jalanan. Kalau belum waktunya dipakai, justru bakal ditilang,” tegas Yusri.
Penggantian warna pelat nomor ini sebagai upaya mendukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera.
Diyakini kamera ETLE bisa salah mengidentifikasi pelat nomor dengan dasar warna hitam. Disisi lain, pelat nomor putih sudah dilakukan di berbagai negara lain yang menerapkan sistem serupa.