bakabar.com, JAKARTA – Polres Bangka Tengah telah menangani belasan kasus pelanggaran kode etik anggota. Lantas, kasus apa terbanyak?
Dari 11 kasus pelanggaran kode etik yang tercatat, paling banyak terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan indisipliner. Yakni anggota tidak masuk dinas lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
“Hingga sekarang ada sebanyak 11 kasus kode etik yang sedang kami tangani, itu sudah termasuk tunggakan kasus sejak 2018,” kata Kasi Propam Polres Bangka Tengah Ipda Heri Hadi Santoso, Kamis (2/9), dilansir Antara.
Dari 11 kasus pelanggaran kode etik tersebut, satu kasus sudah disidangkan. Putusannya, rekomendasi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Sedang, empat perkara sudah dalam pemberkasan. Dan enam perkara lainnya masih dilakukan audit investigasi.
“Tahun ini kami menargetkan menyelesaikan lima perkara pelanggaran kode etik,” ujarnya.
Terkait dengan anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba, menurut Heri sudah menjadi atensi pimpinan bahwa tidak ada toleransi jika sudah dilakukan secara berulang-ulang oleh anggot.
“Apapun ceritanya, anggota wajib bersih dari kasus narkoba. Bahkan kita secara rutin melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap anggota,” pungkasnya.