Iwan merupakan warga Jalan Buracengkeh RT 03 RW 02, Desa Teluk Aru, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, Kabupaten Kotabaru yang sekarang berdomisili di Jalan Transmigrasi, Gang Plajau Indah, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kami amankan Iwan melalui Unit Reskrim Sek Simpang Empat di-backup oleh Satreskrim Polres Tanah Bumbu,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, melalui Kasubbag Humas, AKP H I Made Rasa, Rabu (10/2).
Iwan ditangkap karena menggelapkan sepeda motor merk Honda CRF 150 L milik H Darmansyah (pelapor).
Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis 13 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 wita di rumah kontrakan pelaku di Perumahan Plajau Indah.
Kejadian berawal ketika pelapor datang dari Kotabaru bermaksud memperbaiki mesin kapal di Pagatan. Pada saat pelapor mengisi BBM di SPBU Plajau yang sudah janjian dengan pelaku untuk bersama-sama ke Pagatan mencari bengkel untuk memperbaiki mesin kapal tersebut.
Setelah itu pelapor dan pelaku pulang ke rumah pelaku di Plajau Indah dan pelaku meminjam sepeda milik pelapor dengan alasan untuk transportasi pelaku sehari-hari.
Selanjutnya, pelaku mengantar pelapor pulang ke rumah anaknya. Pada pukul 17.00 pelapor pulang ke rumahnya di Kotabaru dengan menggunakan sepeda motor anaknya.
Singkatnya, setelah pelapor pulang dari berlayar selama empat bulan, pelapor mencoba menghubungi HP pelaku, namun tidak aktif dan kondisi rumah pelaku sudah kosong.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 20 juta. Kemudian dia melaporkan kejadian itu ke Polsek Simpang Empat.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Tanah Bumbu,” pungkasnya.