bakabar.com, TANJUNG - Pelaku penganiayaan pacar di Tabalong terancam lama berada di balik jeruji besi.
Pasalnya, AR (35) warga Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Tabalong ini juga kedapatan petugas memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku selain disangkakan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 (1) KUHPidana juga disangkakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sabu-sabu seberat 0,28 gram ditemukan anggota Polsek Murung Pudak saat melakukan penangkapan pelaku dalam kasus penganiayaan, Minggu (1/1) di sebuah stasiun pengisian gas di Desa Kasiau, Murung Pudak, Tabalong.
"Saat akan ditangkap pelaku membuang sesuatu melalui jendela, setelah dicari ternyata sebuah tas berwarna hitam. Setelah diperiksa berisi 1 bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening diduga sabu-sabu," kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Senin (2/1) sore.
Kepada petugas, pelaku mengakui kalau sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
Pada peristiwa tersebut selain menyita sabu-sabu, petugas juga menyita 1 korek api gas warna kuning, 1 pipet kaca, 1 dompet kecil warna coklat, 1 handphone warna hitam dan 1 tas kecil warna hitam.
Sebelumnya, seorang pria di Tabalong diamankan polisi setelah menganiaya pacarnya. Pelaku diamankan di salah satu stasiun pengisian gas di Desa Kasiau, Murung Pudak, Tabalong, Minggu (1/2) dini hari.
"Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kapolsek Murung Pudak, Iptu Suwito," kata Kapolres Tabalong melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Senin (2/1) sore.
Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan korban yang berada di Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Jumat (16/12) pagi.
Baca Juga: Setelah Numpang Menginap, Pria di Tabalong Pukul Pacar Pakai Parang