Tak Berkategori

Pelaku Pembobolan Rumah Diringkus di Sarang Buaya, Ketakutan karena Kantongi Sabu

apahabar.com, BALIKPAPAN – Jajaran Jatanras Polsek Balikpapan Barat, Kaltim, berhasil meringkus pelaku pembobolan rumah bernama Ade…

Featured-Image
Tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil mengamankan pelaku pembobolan rumah usai diringkus di sarang buaya. Foto-apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, BALIKPAPAN – Jajaran Jatanras Polsek Balikpapan Barat, Kaltim, berhasil meringkus pelaku pembobolan rumah bernama Ade Putra Bungai alias Tole (24) yang merupakan target operasi (TO).

Tole diringkus di rawa-rawa kawasan Kariangau samping Kantor PT BUMA pada Kamis (22/7) sekira pukul 11.30 Wita.

Kejadian bermula saat petugas melakukan penyelidikan perkara pencurian pembobolan rumah yang marak terjadi di kawasan RT 13 Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat.

Dari penyelidikan tersebut polisi mendapatkan informasi keberadaan TO bernama Ade alias Tole sedang berada di pinggir jalan.

“Pelaku ini berada di pinggir jalan sedang memperbaiki motor. Kemudian Unit Jatanras hendak melakukan penangkapan, tapi pelaku kabur masuk ke arah hutan,” kata Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto kepada bakabar.com, Senin (26/7).

Petugas sempat berkeliling mencari pelaku yang menghilang masuk ke dalam area hutan bakau tersebut. Kawasan yang dimasuki pelaku merupakan tempat nangkring buaya.

Petugas baru bisa meringkus ketika suara berisik muncul dari dalam area rawa-rawa tersebut. Ternyata saat dicek rupanya pelaku sedang bersembunyi didalamnya.

“Pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di hutan rawa atau bakau samping PT BUMA,” ungkapnya.

Saat digeledah, polisi mendapati paketan sabu yang dikantongi Tole. Alhasil polisi langsung membawanya ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket sabu-sabu yang disimpan di kantong baju sebelah kanan. Pengakuannya dapat dari orang yang dipanggil Gondrong,” tuturnya.

Pelaku pun terancam terjerat Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2008 Tentang Narkotika diatas 5 tahun penjara.



Komentar
Banner
Banner