Bisnis

Pelaku Industri Tekstil Resah dengan Geliat Baju Bekas Impor di Dalam Negeri

Pelaku industri tekstil mengaku mengalami keresahan dengan geliat penjualan baju bekas impor di dalam negeri.

Featured-Image
Ilustrasi baju impor. (Foto: Viva.co.id)

bakabar.com, JAKARTA - Pelaku industri tekstil mengaku mengalami keresahan dengan geliat penjualan baju bekas impor di dalam negeri.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Dewanto Kusuma Wibowo mengungkapkan keresahan tersebut sudah lama dirasakan pelaku industri tekstil, terutama di kalangan UMKM.

"UMKM paling terdampak karena yang langsung bersinggungan dengan penjualan baju bekas," kata Dewanto, Jumat (17/3).

Baca Juga: Esok, Mendag Musnahkan Baju Bekas Impor Senilai Rp30 Miliar

Meski begitu ia menyambut baik ketegasan pemerintah yang menyikapi keberadaan baju bekas impor tersebut. Pemberantasan baju bekas impor, kata Dewanto, sudah dilakukan pihak kepolisian dengan menggandeng Bea Cukai.

Dewanto mengakui saat ini masih mengalami kesulitan dalam hal menjamah pasar ekspor. Dengan ketegasan yang dilakukan pemerintah, menurutnya masih ada harapan tetap mengoptimalkan pasar lokal.

Sebab, ia merasakan betul dampak dari keberadaan baju bekas impor di pasar lokal membuat keberadaan baju lokal tidak bisa bersaing.

"Dengan ketegasan dari pemerintah, setidaknya pelaku industri tekstil bisa bernafas lega," ungkapnya seperti melansir Antara.

Baca Juga: Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Industri, Pabrik Sarden Banyuwangi Impor Ikan Lemuru

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) impor baju bekas terus meroket hingga 607,6 persen per 2022. Adapun peningkatan impor bahan rayon mengalami lonjakan hingga 325 kali lipat.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota Surakarta juga menyambut baik ketegasan dari pemerintah pusat terkait keberadaan usaha yang saat ini sedang digandrungi oleh anak muda tersebut.

"Nanti kami tindak lanjuti, soalnya kasihan industri lokal," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Editor


Komentar
Banner
Banner