Tak Berkategori

Pelaku dan Penadah Curanmor di Banjarmasin Selatan Dibekuk Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi dari Sektor Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Dari hasil…

Featured-Image
Tersangka dan barang bukti. Foto-istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi dari Sektor Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan dua pelaku.

Pelaku utama bernama Putra Ramadhani (21) warga Tatah Kelua, Kelurahan Tanjung Pagar, Banjarmasin Selatan.

Sementara pelaku lain ditangkap lantaran menadah barang hasil curian. Ia bernama Ardiansyah alias Iyan Tikus (32) warga Jalan Prona I, Gang Indra Jaya 4, Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan.

Mereka ditangkap atas laporan korban Sam’ani (29) warga Jalan Handil Nyiur RT 4, Kelurahan Anjir Serapat, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala.

Korban kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX King DA 3460 MM saat di tempat kerja atau Mess PT Balimas Blok F Nomor 2, Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan, Sabtu (26/9/2020) pagi.

“Saat korban pulang bekerja, sepeda motornya sudah tidak ada. Padahal sudah di kunci stang,” kata Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono melalui Kanit Reskrim, AKP Sunarto.

Mengetahui sepeda motornya tidak ada di tempat semula, korban sempat bertanya kepada adiknya. Namun, sang adik juga tidak mengetahui keberadaan sepeda motor korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp17 juta dan melapor ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.

Mendapati laporan, polisi langsung turun menggelar penyelidikan.

Hingga 5 bulan lamanya, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku Putra di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Banjarmasin Selatan, Jumat (12/2/2021).

Dari pengakuan Putra, barang bukti sepeda motor curian itu rupanya telah dijual ke Iyan Tikus.

Masih dari keterangan Putra, pelaku Iyan Tikus diketahui sedang berada di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Tak mau buruannya lepas, petugas langsung bergegas melakukan pengejaran terhadap Iyan Tikus.

Hingga Minggu (14/2/2021) pelaku Iyan Tikus akhirnya berhasil diringkus polisi.

“Saat berada di pinggir jalan di Palangkaraya bersama barang bukti yang nomor polisinya sudah dipalsukan,” kata Kanit.

Kini, kedua pelaku telah berada di Mapolsek Banjarmasin Selatan.

Atas perbuatannya, pelaku Putra dijerat Pasal 363 KUHP. Sementara Iyan Tikus disangkakan Pasal 480 KUHP.



Komentar
Banner
Banner