bakabar.com, MARABAHAN - Dari pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan Polres Barito Kuala (Batola), penangkapan pelaku berinisial MY dan AD terbilang cukup alot.
MY dan AD teridentifikasi telah mencuri 6 unit sepeda motor di Marabahan. Di antaranya Honda Beat DA 6857 MAZ milik Tukiman, dan Honda Beat Street DA 6928 MAC kepunyaan Rabiatul Adawiyah.
Motor Tukiman hilang ketika dibawa dan diparkir sang anak di Taman Raja Tumpang, Marabahan, 12 Oktober 2024. Sedangkan motor Rabiatul hilang di lokasi yang sama, 30 Oktober 2024.
Meski sudah beberapa kali beraksi di tempat yang sama, MY dan AD ternyata terbilang berani untuk kembali ke Marabahan untuk mengincar target berikutnya, Senin (4/11).
Namun sebelum mendapatkan target, keberadaan mereka terdeteksi oleh personel Opsnal Sat Reskrim Polres Batola sekitar pukul 13.30 Wita.
Ketika akan dimintai keterangan, MY dan AD malah memberikan perlawanan. Mereka juga memilih kabur menggunakan motor Yamaha Mio berwarna biru ke arah Kecamatan Rantau Badauh.
Dalam kondisi terdesak, mereka mengarahkan sepeda motor ke kawasan persawahan di Desa Sungai Gampa Asahi.
Tepat di ujung jalan desa, kedua warga Kecamatan Mataraman di Banjar itu berlari masuk ke hutan dan meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan.
Polisi yang tak ingin kehilangan buruan, juga terus mengejar. Pun kedua pelaku yang enggan tertangkap karena dipastikan akan meringkuk di penjara, terus berlari masuk ke hutan.
Baca Juga: Ungkap Kasus Curanmor di Marabahan, Polres Batola Tangkap 7 Pelaku
Baca Juga: Beri Pelayanan Prima, Polres Batola Raih Penghargaan dari Kementerian PANRB
Kondisi pepohonan dan semak-semak yang kian rimbun, membuat polisi kesulitan mengejar kedua pelaku. Lantas untuk membantu pencarian, digunakan drone dan anjing pelacak.
Namun hingga lewat tengah malam, pencarian yang dilakukan polisi bersama masyarakat setempat belum membuahkan hasil. Akhirnya diputuskan semua regu pencari bermalam di hutan.
"Sekitar pukul 04.30 Wita, kami mendapat informasi dari masyarakat perihal dua pria yang menyetop pengendara di jalan dan minta diantarkan ke Banjarmasin," jelas Kasat Reskrim Polres Batola AKP Morris Widhi Harto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Rifai Sutanto dalam press release, Jumat (8/11).
Oleh karena ciri-ciri kedua pria tersebut mirip dengan MY dan AD, pengejaran pun langsung dialihkan ke Jalan Banjarmasin-Marabahan.
Pelarian MY dan AD pun berakhir. Meski sempat mendapat tumpangan, posisi mereka belum terlalu jauh dan dapat diringkus di sekitar Desa Puntik Dalam, Kecamatan Mandastana, Selasa (5/11).
Setelah berhasil ditangkap, MY dan AD mengaku berdiam diri di hutan dan berlindung di antara kelebatan tanaman pakis.
"Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," jelas Rifai.
Selain menangkap MY dan AD, polisi juga menggelandang BH dan MA yang diduga sebagai penadah. Kedua yang juga berdomisili di Mataraman ini disangkakan Pasal 480 ayat 1 tentang persekongkolan jahat.