Peristiwa & Hukum

Curi Motor di Tanta Tabalong, Warga Balangan Diamankan Polisi

Seorang warga Desa Sungai Ketapi, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, diamankan polisi di Tabalong terkait kasus pencurian bermotor.

Featured-Image
Pelaku curanmor saat diamankan di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Sungai Ketapi, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, diamankan polisi di Tabalong terkait kasus pencurian bermotor.

Pelaku berinisial NA (46) ditangkap di Jalan Raya Tanjung-Balangan, tepatnya di wilayah Desa Sungai Ketapi, pada Senin (25/3) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian,melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengatakan, pelaku tersandung laporan curanmor pada 5 Januari 2024  di Tempat Pemakaman Umum (TPU), Desa Tanta, Kecamatan Tanta, Tabalong.

Kejadiannya bermula saat korban berinisial SU (57), warga Desa Tanta, memarkir motornya di bawah portal TPU tersebut.

Kemudian ia menuju petugas penggali kubur untuk menyampaikan sesuatu.

 Setengah jam kemudian korban kembali namun tidak mendapati sepeda motornya lagi," beber Joko, Selasa (26/3).

Mengetahui motornya raib, korban memberitahu Ketua RT dan Kades Tanta, selanjutnya mereka berusaha mencari keberadaan motor tersebut namun tidak kunjung ditemukan.

Korban kemudian melaporkan kehilangan motor tersebut ke polisi, karena ia mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelakunya.

"Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri motor di area TPU Desa Tanta," ucap Joko.

Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Tabalong guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 KTP, sepeda motor  metik warna biru dan sepeda motor warna hitam jingga yang digunakan untuk sarana melakukan tindak pidana," pungkas Joko.

Baca Juga: Dua Warga Ampukung Tabalong Disergap Polisi Gegara Sabu

Editor


Komentar
Banner
Banner