Peristiwa & Hukum

Dua Warga Ampukung Tabalong Disergap Polisi Gegara Sabu

Dua warga Desa Ampukung, Kecamatan Kelua, Tabalong, disergap polisi terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Featured-Image
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Dua warga Desa Ampukung, Kecamatan Kelua, Tabalong, disergap polisi terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Keduanya pria masing-masing berinisial WF (28) dan SY (44) ditangkap di sebuah rumah di Desa Ampukung.

Keduanya sudah menjadi target kepolisian, namun baru bisa diamankan pada Selasa (19/3) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, mengatakan, dalam upaya penangkapan pelaku WF hampir saja menghilangkan barang bukti dengan cara memakannya.

Saat itu kedua pelaku  bersembunyi di dalam kamar SY. Di mana WF berada di kolong ranjang sedangkan SY di bergantung di atas kelambu.

"Saat itulah WF hampir  mengunyah barbuk sabu yang disembunyikan dalam mulutnya, aksinya diketahui dan dapat digagalkan polisi," terang Joko, Sabtu (23/3).

Setelah kedua pelaku diamankan, polisi melakukan pemeriksaan hingga berhasil menemukan barbuk sabu lainnya dari SY.

"Barbuk itu disimpan SY di kamar tidur hingga ruang tamu rumahnya," ungkap Joko.

" SY sendiri sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan juga seorang residivis dalam tindak pidana yang sama," imbuhnya.

Dari WF polisi menyita barbuk sabu seberat 0,12 gram, sedangkan dari SY disita sabu-sabu seberat 10,44 gram.

Polisi juga menyita  timbangan digital kecil warna silver, dompet kecil warna coklat, 1 pak plastik klip dan handphone warna hitam.

Baca Juga: Transaksi Narkoba, Warga Paser dan Tabalong Diamankan Polisi

Editor


Komentar
Banner
Banner