bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Kuaro, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kaltim dan 2 warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel, diamankan polisi terkait kasus narkoba.
Ketiga pria berinisial M (25), SY (51) dan AR (43) ditangkap Senin (19/3) malam di wilayah Kabupaten Tabalong.
Penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di lingkungan mereka.
Mendapat informasi tersebut, polisi yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Hairul Ilmi, melakukan serangkaian penyelidikan.
Dalam penyelidikan polisi melihat seseorang yang masuk ke dalam sebuah rumah kost sesuai dengan ciri-ciri dalam informasi yang disampaikan masyarakat.
Polisi kemudian mendatangi orang tersebut yang belakangan diketahui berinisial M.
"Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 paket narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di bawah kasur kamar kost tersebut, dan diakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Sabtu (23/3).
Kepada petugas, M mengaku membeli barang tersebut dari pelaku SY dan AR dengan harga Rp 400 ribu.
"Petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasi mengamankan SY dan AR di kediamannya masing- masing," jelas Joko.
"Keduanya mengaku mengaku mendapat komisi sebesar Rp 200 ribu dari transaksi tersebut," sambungnya.
Adapun barang bukti yabg disita dalam kasus tersebut berupa sabu-sabu seberat 0,05 gram, pipet kaca, 3 handphone warna merah hitam, warna hitam dan warna biru, serta 1 sepeda motor warna abu-abu.
Baca Juga: Bawa Narkoba, Ibu Muda di Kapar Tabalong Disergap Polisi