Hot Borneo

Pelaku Curas di Kapuas Diringkus Polisi

Satuan reserse dan kriminal Polres Kapuas, Kalteng berhasil meringkus RN (18) terduga pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas).

Featured-Image
FOTO: Pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan di Kapuas, Kalteng berhasil ditangkap. Foto-Polres Kapuas

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Satuan reserse dan kriminal Polres Kapuas, Kalteng berhasil meringkus RN (18) terduga pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas).

Tersangka yang merupakan warga Desa Sebangau Kecil Bangau Jaya, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, Kalteng itu ditangkap polisi pada, Maret (17/3) di rumahnya sekitar pukul 23.35 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, mengatakan kejadian tindak pidana pencurian dan kekerasan itu terjadi pada, Senin (13/3).

Saat itu korban AGS bersama-sama pelaku menggendarai sepeda motor menuju ke Hotel Sangkai Jaya, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kapuas.

Setibanya di hotel, korban dan pelaku kemudian masuk ke dalam salah satu kamar hotel tersebut.

Saat berada di dalam kamar hotel, pelaku kemudian memukul korban berkali-kali menggunakan sebilah balok kayu dari arah belakang.

"Akibat pukulan kayu balok itu korban mengalami luka-luka dan lebam. Setelah korban tidak berdaya, pelaku lalu mengambil tas milik korban," kata Iptu Iyudi, Minggu (19/3) di Kuala Kapuas.

Tas korban tersebut berisikan satu buah handphone merek Vivo. A91 dan kunci kontak sepeda motor Yamaha Mio.

"Setelah kejadian tersebut korban ditinggal oleh pelaku di dalam kamar sendirian," ujar kasatreskrim.

"Jadi, motifnya pelaku ingin menguasai barang milik korban yang dibawa saat itu, yaitu handphone dan tas korban," sambung Iptu Iyudi Hartanto.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku disangkakan Pasal 361 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan. (Irfansyah)

Editor
Komentar
Banner
Banner