Tak Berkategori

Pelaku Curanmor Viral di Medsos Diringkus Jatanras Polda Kaltim

apahabar.com, BALIKPAPAN – Jajaran Jatanras Polda Kaltim meringkus pelaku curanmor yang viral di media sosial. Pelaku…

Featured-Image
Tim Jatanras Polda Kaltim berhasil meringkus pelaku curanmor. apahabar.com / istimewa

bakabar.com, BALIKPAPAN – Jajaran Jatanras Polda Kaltim meringkus pelaku curanmor yang viral di media sosial.

Pelaku berinisial AS (35). Pria gelandangan ini ditangkap Jatanras Polda Kaltim pada Jumat (17/9) sekira pukul 13.00 Wita lantaran membawa kabur motor dan dompet korban di Jalan Mayjen Sutoyo RT 57 No 79 Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota.

Kejadian bermula saat korban berinisial QY (29) memarkirkan kendaraan motor jenis Honda Scoopy nopol KT 63690 LU di halaman rumahnya.

Pelaku yang melintas rupanya mengetahui penghuni rumah tersebut sedang beristirahat. Disaat lengah inilah pelaku masuk mengambil dompet beserta kunci motor korban.

“Ambil kuncinya di dalam dompet korban di dalam rumah. Terus motor langsung dibawa kabur,” kata Dir Krimum Polda Kaltim, Kombes Pol Subandi melalui Kasubdit Jatanras Kompol Aris Cai.

Korban yang terkejut mengetahui motornya hilang langsung melapor ke kantor polisi. Kemudian mengunggah pemberitahuan kehilangan motor di sejumlah media sosial.

Alhasil kejadian tersebut lantas viral. Tim Jatanras Polda Kaltim pun langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil meringkus pelaku di Jalan Mulawarman RT 26 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur hanya kurun waktu dua jam kemudian.

“Tim berhasil melacak keberadaan pelaku dan kemudian melakukan penangkapan. Tim juga berhasil mengamankan barang bukti motor yang dicuri,” ungkapnya.

Polisi pun masih melakukan pendalam terhadap pelaku. Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan pun menanti pelaku dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.



Komentar
Banner
Banner