DPRD Banjarbaru

Pelajari Raperda Kerja Sama, DPRD Kutai Kartanegara Sowan ke Dewan Banjarbaru

DPRD Kota Banjarbaru dikunjungi DPRD Kutai Kartanegara dengan tujuan mempelajari peningkatan pemahaman dan implementasi peraturan daerah.

Featured-Image
Kunjungan DPRD Kutai Kartanegara ke DPRD Banjarbaru. Foto: Humas DPRD Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU - DPRD Banjarbaru mendapatkan kunjungan DPRD Kutai Kartanegara, Selasa (27/2).

Kedatangan mereka bertujuan mempelajari peningkatan pemahaman dan implementasi peraturan daerah, terutama raperda tentang kerja sama daerah.

Rombongan disambut hangat oleh jajaran Sekretariat DPRD Banjarbaru. Mereka pun juga mendapat penjelasan terkait proses penggodokan dan pengimplementasian Perda Kerja Sama Daerah tersebut.

Ketua Pansus Raperda Kerja Sama Daerah DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa Banjarbaru telah berhasil mengimplementasikan perda terkait kerja sama daerah.

"Kami belajar di Banjarbaru yang sudah mengimplementasikan Perda Kerja Sama Daerah," ungkap Ahmad Yani.

"Tentu sebuah peraturan daerah harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)", imbuhnya.

Ahmad Yani menambahkan terdapat ruang untuk muatan lokal yang dapat disesuaikan dengan kepentingan daerah.

"Lebih jauh lagi, kami berkeinginan terjalin kerja sama antara Kutai Kartanegara dan Banjarbaru dalam sektor-sektor yang dapat dikerjasamakan. Bagaimanapun kerja sama menjadi hal penting, termasuk kerja sama antar daerah antar kabupaten antar kota," tambahnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner