DPRD Banjarbaru

DPRD Banjarbaru Mengesahkan Perda RPJPD 2025-2045

Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) selama 20 tahun sejak 2025 hingga 2045 disahkan DPRD Kota Banjarbaru

Featured-Image
Pengesahan Perda RPJPD 2025-2045 Banjarbaru dalam rapat paripurna DPRD. Foto: bakabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU - Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 akhirnya disahkan DPRD Banjarbaru, Kamis (1/8).

Pengesahan perda ditandai dengan penandatanganan oleh unsur pimpinan DPRD Banjarbaru bersama Wali Kota HM Aditya Mufti Ariffin dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Banjarbaru.

"Hasil pembahasan DPRD bersama Pemko Banjarbaru diputuskan mengesahkan Perda RPJPD tahun 2025-2045," papar Fadliansyah, Ketua DPRD Banjarbaru. 

"Perda RPJPD akan menjadi acuan calon kepala daerah dalam penyusunan program kerja, karena memuat visi misi dan arah kebijakan pembangunan maupun sasaran pokok selama 20 tahun kedepan," imbuhnya.

Perda RPJPD 2025-2045 juga  menjadi roadmap menuju cita-cita Banjarbaru 20 tahun kedepan dalam penyusunan visi misi, serta program lima tahun dalam RPJMD 2030.

"Kami berharap Perda RPJPD dapat menjadi dokumen penting dengan target dan output yang jelas, sekaligus disinkronkan dengan program dan visi misi Pemprov Kalimantan Selatan," beber Fadliansyah.

Sementara Aditya menyambut baik pengesahan perda yang akan menjadi acuan untuk kepala daerah itu.

"Kami bersyukur dan berterima kasih kepada DPRD yang bersama-sama membahas raperda, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai perda," cetusnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner