Hot Borneo

Pekerja di Banjarmasin Wajib Cek Rekening, Belum Terima THR, Silakan Lapor!

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin meminta para pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) pekerja sesuai…

Featured-Image
Aksi Buruh Banua menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Manfaat JHT, di depan kantor DPRD Kalsel, Rabu (23/2). Foto-apahabar/Riki

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin meminta para pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) pekerja sesuai ketentuan berlaku.

Aturannya THR keagamaan dibayar wajib paling lambat tujuh hari sebelum lebaran Idulfitri 2022.

Itu berdasar Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Jika tidak, akan dikenakan sanksi. Kabid Pembinaan Hubungan Industrial, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Banjarmasin, Samsudin menyampaikan pekerja yang mempunyai masa kerja sebulan secara terus menerus atau lebih wajib mendapat THR.

Selain itu juga pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasar perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

"Apabila dari H-7 itu ada terlambat, silakan melapor," ujarnya.

Pihaknya, kata dia, telah membentuk posko pengaduan pembayaran THR keagamaan tahun 2022.

Posko induk berlokasi di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Banjarmasin di Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur.

Pihaknya juga menaruh posko di seluruh perusahaan untuk perpanjangan tangan di lima kecamatan di Banjarmasin.

Tiap perusahaan sudah diberikan surat edaran (SE) nomor 412/294/Diskopumker-PHIJS/2022 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh.

"Di setiap perusahaan juga ada membentuk posko pengaduan masing-masing," ucapnya.

Lantas berapa besaran THR yang wajib dibayarkan kepada pekerja? Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.

Namun untuk pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja sebulan upah.

"Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja," imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memberikan THR keagamaan kepada pekerja terancam sanksi. Namun sebelum itu, pihaknya akan melakukan mediasi antara penerima hak THR dan perusahaan yang bersangkutan.

"Jika tidak puas, silakan melaporkan kembali ke kami," pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner