bakabar.com, JAKARTA - Peraturan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja, sudah dirilis Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam surat edaran yang diteken Menteri Ida Fauziyah itu, pengusaha diwajibkan membayar THR paling lambat H-7 Idulfitri 1444 H atau 15 April 2023 (asumsi 1 Syawal 1444 H jatuh 22 April 2023).
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh dan tak boleh dicicil," tegas Ida dalam konferensi pers di gedung Kemenko PMK, Rabu (29/3).
Kemudian dijelaskan kriteria pekerja yang berhak menerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 atau Idulfitri 1444 H.
"Pekerja yang berhak dapat THR keagamaan antara lain telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih," papar Ida.
"Pekerja dimaksud terikat hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Adapun pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan.
Baca Juga: Kabar Gembira! THR dan Gaji ke-13 ASN Segera Dibayarkan
Baca Juga: Sah, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2023 Mulai 19 April
Sedangkan pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Besaran gaji per bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas, dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Hal serupa diterapkan kepada pekerja yang diupah ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Kalau pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
Seandainya pengusaha ketahuan mencicil atau terlambat membayar THR, Kemnaker akan memberikan sanksi. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
"Pemerintah akan mengawasi pencairan THR. Salah satunya dengan membuka posko satuan tugas pengawasan THR yang akan menerima aduan pekerja," tandas Ida.