News

Pegawai Rutan KPK Diduga Terlibat Pungli, Setoran Capai Rp4 Miliar

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mendapati temuan pungutan liar (pungli) di Rumah tahanan (rutan) KPK mencapai Rp4 miliar.

Featured-Image
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung KPK, Jakarta (foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Setelah cukup lama menjadi rahasia, terkuak pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (rutan) KPK yang mencapai total Rp4 miliar.

Fakta tersebut ditemukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

"Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus pungli di Rutan KPK," papar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (19/6).

Kemudian Anggota Dewas KPK Albertina Ho juga menerangkan temuan tersebut diduga terjadi dalam kurun Desember 2021 hingga Maret 2022.

"Jumlah sementara yang terkuak mencapai Rp4 miliar," beber Albertina.

Setelah dilakukan penelusuran, didapati unsur pidana dalam kasus tersebut. Selanjutnya temuan ini telah diinformasikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti.

"Penerimaan pungli tersebut ditemukan dilakukan dengan sejumlah cara, di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga," jelas Albertina

“Kami tak bisa menyampaikan informasi lengkap, karena telah masuk ranah pidana. Temuan ini telah diserahkan kepada pimpinan KPK sejak 16 Mei 2023 untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner