bakabar.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengeklaim pemerintahan Jokowi serius menangani seteru konflik di Pulau Rempang, Batam.
“Kami melihat pemerintah sudah sungguh-sungguh, termasuk dengan Bapak Presiden Jokowi menaruh perhatian sangat serius terhadap masalah itu,” kata Hasto, Selasa (19/9).
Baca Juga: Bahlil: Ganti Rugi Warga Rempang Disesuaikan, Aparat Harus Lembut
Hasto mengatakan pihaknya mempercayakan kepada pemerintah dan berkomunikasi dengan jajaran partai terkait Rempang.
“Kita percayakan pemerintah dan kami berkomunikasi dengan jajaran partai,” imbuh dia.
Hasto mengingatkan bahwa pada prinsipnya rakyat tidak boleh dikorbankan dan hukum harus ditegakkan dalam menyelesaikan permasalahan di Rempang. PDI Perjuangan, sambungnya, turut mengedepankan dialog.
Baca Juga: Anak Buah Jokowi Bakal Kumpul Bahas Konflik Pulau Rempang
“Sehingga di dalam pengelolaan negara, termasuk dalam investasi mengedepankan keadilan, kemudian kesetaraan ketika menghadapi persoalan-persoalan hukum, dan kemudian dengan cara dialog,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa hak warga Rempang dapat terpenuhi dan menekankan bahwa rencana investasi di wilayah tersebut harus tetap berjalan.
Bahlil menegaskan penanganan di lapangan merespons protes sebagian warga yang menolak pemindahan akan dilakukan dengan cara baik. Ia menekankan penting bagi pemerintah untuk memenuhi hak-hak masyarakat Rempang terkait dengan pemindahan warga Pulau Rempang ke Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Hentikan Relokasi Warga Rempang
Bahlil memberi kesempatan warga berbicara langsung dengan Presiden RI Joko Widodo melalui telepon saat berkunjung ke rumah tokoh Melayu di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu (17/9) malam.
Bahlil mengatakan ganti rugi warga Rempang yang terdampak investasi akan disesuaikan dengan aset yang dimiliki warga.
Dia menjelaskan uang ganti rugi yang disesuaikan itu dihitung dari hak-hak yang sebelumnya sudah ditetapkan dan akan diberikan kepada warga, yakni tanah seluas 500 meter persegi sudah dengan alas hak, rumah tipe 45 seharga Rp120 juta, uang tunggu transisi hingga rumah jadi sebesar Rp1,2 juta per jiwa dan uang sewa rumah Rp1,2 juta.