Pergantian DPRD Kaltim

PAW 2 Anggota DPRD Kaltim untuk Kemaslahatan Masyarakat

DPRD Provinsi Kaltim telah melaksanakan pergantian antar waktu (PAW) dua orang anggota dewan, Selasa (31/10) di gedung utama Kantor DPRD Kaltim.

Featured-Image
Anggota DPRD Kaltim Ali Hamdi saat rapat Banmus, Selasa (31/10). Foto: Humas DPRD Kaltim.

bakabar.com, SAMARINDA - DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah melaksanakan pergantian antar waktu (PAW) dua orang anggota dewan, Rabu (1/11) di gedung utama Kantor DPRD Kaltim.

Pergantian komposisi dilakukan pada Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Adapun anggota DPRD yang di PAW yakni Anggota DPRD Fraksi PKS Masykur Sarmian akan digantikan Encik Wardani, dan Puji Hartadi digantikan Selamat Ari Wibowo dari PKB.

PKS diketahui sedang melakukan "bersih-bersih" kadernya diseluruh Indonesia. Proses PAW sendiri sudah diajukan fraksi PKS kepada pimpinan DPRD dan menunggu restu dari Mendagri.

Baca Juga: DPRD Kaltim Minta Masyarakat Bisa Kelola Lahan HGU PT Budi Duta Agromakmur

Ketua Fraksi PKS, Ali Hamdi mengatakan pergantian antar waktu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan anggota DPRD diberhentikan antar waktu meninggal dunia, memundurkan diri, dan diberhentikan.

"Sudah ada surat dari Mendagri terkait PAW. Sesuai rapat Banmus hari ini telah dijadwalkan dalam rapat paripurna. Semua telah sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku," tuturnya.

Baca Juga: DPRD Kaltim Kritik Ketiadaan Internet di Wilayah Desa Tertinggal

Terkait proses PAW tersebut pihaknya yakin mereka yang dilantik mampu meneruskan program-program yang telah berjalan. Mereka diharapkan dapat melahirkan program inovatif yang bermuara pada kemaslahatan masyarakat Kaltim.

"Dengan berbagai pengalaman yang ada, saya yakin nantinya beliau-beliau ditempatkan akan dapat dengan cepat melakukan penyesuaian kemudian bersinergi menjalankan fungsi dan kewajiban sebagai wakil rakyat," tukasnya. (ADV/DPRD Kaltim)

Editor


Komentar
Banner
Banner