bakabar.com, TANJUNG – Seorang warga Kelurahan Tanjung, diciduk Satresnarkoba Polres Tabalong karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Senin (12/9) malam.
Pria berinisial AR alias Utuh Undul (45) merupakan target Satresnarkoba Polres Tabalong.
“Pelaku ditangkap melalui penyamaran petugas sebagai pembeli sabu-sabu kepada pelaku di kediamannya,” kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, Rabu (14/9).
Dalam penangkapan tersebut petugas menyita 4 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika seberat 0,84 gram.
“Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo,” beber Yudha.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain narkoba, petugas juga di antaranya menyita 8 bungkus plastik klip, 1 timbangan warna hitam, 1 dompet warna cokelat, 1 sekop plastik, 1 kantongan warna hitam, 1 bungkus plastik klip kecil, 1 bungkus plastik klip besar.
“Petugas juga menyita uang tunai Rp 300 ribu diduga hasil penjualan sabu-sabu,” pungkas Yudha.