bakabar.com, BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga keras sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
SR (52) dan NR (27) diamankan petugas di sebuah mess yang ditinggalinya di Jalan Raya Provinsi Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Selasa (27/7) sekira pukul 19.30 wita.
Diketahui pasutri tersebut bukan asli warga Tanah Bumbu, melainkan sesuai identitas tercatat SR adalah warga Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Sedangkan NR warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.
“Kami amankan mereka berdua di sebuah mess berikut 5 paket sabu seberat 2,87 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, melalui Kanit Opsnal, Aipda Moh Harry Isbangun, kepada bakabar.com, Jumat (30/7) malam.
Kanit menjelaskan penangkapan pasutri itu berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya mendapat kepastian dan mengamankan pelaku.
“5 paket sabu seberat 2,87 gram itu, 1 paket ditemukan dibungkus plester kuning, 1 paket ditemukan dibungkus tisu dan 3 paket ditemukan di kotak hijau. Semuanya ditemukan di dalam kamar pelaku,” jelas Kanit.
Selain paket sabu, petugas juga mengamankan satu buah potongan plester warna kuning, satu unit handphone Oppo warna merah, dan satu unit handphone Oppo warna putih.
Kemudian satu buah timbangan digital warna putih, satu sendok terbuat dari sedotan plastik hitam, satu bungkus plastik klip dan satu lembar tisu putih.
“Saat ini kedua tersangka kami amankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kanit.