pengelolaan sampah

Pasir Sembung Dijadikan RTH, Cianjur Terancam Darurat Sampah

TPA Pasir Sembung Cilaku bakal dijadikan ruang terbuka hijau (RTH). Cianjur terancam darurat sampah.

Featured-Image
Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Pasir Sembung yang akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Foto : apahabar.com/Riski Maulana

bakabar.com, CIANJUR - TPA Pasir Sembung Cilaku bakal dijadikan ruang terbuka hijau (RTH). Cianjur terancam darurat sampah.

"Sekarang sudah dijadikan RTH. Memang masih ada lahan yang disiapkan di sekitar 8.000 meter persegi. Tapi paling hanya bisa menampung tiga bulan," kata Asisten Daerah II Setda Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Thoyib, Rabu (15/11).

Baca Juga: Apes! Pria di Cianjur Tertimbun Rumah Tiga Lantai

Volume sampah di Kabupaten Cianjur besar. Setiap harinya bisa mencapai lebih dari 100 ton.

Di sinilah problemnya. TPA pengganti baru tahap pembangunan. Lokasinya di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon.

Pengalihan fungsi TPA Pasir Sembung itu dilakukan pasca-gempa bermagnitudo 5,6 beberapa waktu lalu. Sebab, di sekitar kawasan itu terdapat lokasi hunian tetap bagi korban.

"Pemkab Cianjur di Desa Mekarsari sudah memiliki lahan seluas 17 hektare yang akan dijadikan relokasi TPA Pasirsembung," terangnya.

Baca Juga: Cerita Ibu Perekayasa Bayi Hilang di Cianjur: Terkena Baby Blues

Tahap awal pembangunan TPA baru itu direncanakan mulai 1 Desember. Di sana bakal dibangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST). Luasanya sekitar 5 hektare dari total 17 hektare. 

Pembangunan TPST akan dibiayai Kementerian PUPR. Saat ini masih dalam proses lelang.

"Semoga tidak ada kendala dan cepat beres. Sehingga TPS Pasir Sembung cepat direlokasi," tutup Thoyib.

Editor


Komentar
Banner
Banner