Kalteng

Pasien Covid-19 Masih Bisa Nyoblos? Simak Penjelasan KPU Kalteng

apahabar.com, PALANGKA RAYA —Pemungutan suara Pilkada serentak 9 Desember mendatang, sudah di depan mata. Sebanyak 1.698.449…

Featured-Image
ilustrasiFoto-istimewa

bakabar.com, PALANGKA RAYA —Pemungutan suara Pilkada serentak 9 Desember mendatang, sudah di depan mata. Sebanyak 1.698.449 jiwa, tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kalimantan Tengah.

Namun, masih ada sejumlah masyarakat yang memiliki hak pilih, sedang menjalani isolasi mandiri ataupun perawatan di rumah sakit, karena terpapar Covid-19.

Apakah mereka akan kehilangan hak suaranya di pesta demokrasi 5 tahunan ini?

Anggota KPU Kalteng Wawan Wiraatmadja, mengatakan, pihaknya tetap berupaya agar para pasien Covid-19, tidak kehilangan hak pilih.

“Tetapi ada mekanisme yang harus dipenuhi yaitu pindah memilih. Ini dilakukan paling lambat satu hari sebelum hari H,”kata Wawan, Senin (7/12).

Dalam hal ini, petugas KPU kabupaten/kota, akan berkordinasi dengan gugus tugas, untuk membawa surat suara dan kotak suara khusus mendatangi pasien Covid-19

“Kami sudah meminta kabupaten/kota berkordinasi, karena maksimal satu hari sebelum pencoblosan. Jadi jika diketahui dengan cepat, bisa jadi akan ada lebih dari satu TPS, di tempat isolasi atau rumah sakit,” ujarnya.

Pada hari pemungutan, dua petugas dari KPU, dibantu dibantu petugas RS atau petugas isolasi, akan mendatangi pasien Covid-19, dengan standar protokol kesehatan ketat.

“Mereka akan didatangi oleh petugas, tapi tidak asal-asalan, karena petugas akan memakai baju hazmat,” imbuhnya.



Komentar
Banner
Banner