KLB PSSI

Pasca Tragedi Kanjuruhan, Klub Liga 1 Ambil Sikap Soal KLB PSSI

Sudah hampir satu bulan tragedi kanjuruhan terjadi, namun belum juga belum ada kejelasan dari federasi maupun operator yang bertanggung jawab.

Featured-Image
Foto: Twitter @persebayaupdate

bakabar.com, JAKARTA – Sudah hampir satu bulan tragedi kanjuruhan terjadi, namun belum juga belum ada kejelasan dari federasi maupun operator yang bertanggung jawab.

Mencuatnya tuntutan untuk diadakannya Kongres Luar Biasa (KLB) guna mengasilkan sepak bola Indonesia yang lebih baik.

Pihak Liga 1 yang secara langsung terkena dampak penundaan pertandingan sampai waktu yang ditentukan mulai banyak mengambil sikap.

Beberapa klub juga telah menyampaikan pernyataan resminya.

PSM Makassar: Sadikin Aksa Direktur Utama PSM Makassar dalam statemen resminya mendukung pelaksanaan KLB namun tetap harus memperhatikan perarturan yang berlaku.

“PSM Makassar mendukung penuh segala bentuk perbaikan dan transformasi sepak bola nasional (termasuk pelaksanaan Kongres Luar Biasa) dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku agar tidak menjadi masalah baru di kemudian hari,” ucap Sadikin Aksa dikutip dari web resmi psmmakassar.co.id (26/10).

Persebaya Surabaya dan Persis Solo: CEO Persebaya Azrul Ananda dan Direktur Utama Persis Solo Kaesang Pangarep mengambil sikap lebih tegas dengan mengirimkan surat kepada PSSI untuk mengadakan KLB dan kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk membahas Rapat Utama Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) guna memperjelas kelanjutan nasib Liga 1.

“Untuk kebaikan sepak bola nasional, Persebaya dan Persis sepakat akan mengajukan dua surat. Yang pertama untuk diselenggarakannya KLB PSSI, untuk kebaikan sepakbola nasional secara menyeluruh,” dikutip dari Twitter resmi Persebaya (24/10).

PSIS Semarang: CEO klub PSIS Semarang sekaligus anggota Exco PSSI Yoyok Sukawi hanya menghormati sikap dari klub sepak bola lain di Liga 1, bahwa menurutnya KLB hanya bisa dilakukan jika ada kesepakatan dari 50 persen jajaran PSSI.

“Mengenai KLB, PSIS menghormati sikap kawan kawan klub lain karena itu hak sebagai anggota PSSI, namun harus dilaksanakan sesuai statuta yakni jika ada usulan dari 50% anggota PSSI atau 2/3 dari Delegasi yang mewakili Anggota PSSI,” ucap Yoyok dikutip dari web resmi psis.co.id (25/10).

Kongres Luar Biasa

KLB dapat digelar jika mendapat pengajuan permintaan dari Komite Eksekutif (Exco) PSSI atau dari 2/3 anggota PSSI. KLB berbeda dengan Kongres Biasa, khususnya pada jadwal agenda. Kongres Biasa (KB) diadakan sekali dalam setahun. Sementara KLB tidak terjadi dalam satu atau dua tahun

PSSI sudah pernah melakukan KLB sebanyak empat kali sejak era kepemimpinan Nurdin Halid. Selama ini ageda KLB hanya meliputi pemilihan Ketua Umum PSSI yang baru, untuk peraturan ataupun statuta jarang dibahas.

Editor


Komentar
Banner
Banner