bakabar.com, BANJARBARU - Satpol PP Banjarbaru mengamankan 3 terduga pelaku seks komersial (PSK) online, Kamis (29/9) lalu. Dari tiga perempuan itu, 2 di antaranya anak di bawah umur. Ketiganya berinisial, AI (21), AZ (15) dan HA (16).
"Mereka menjalankan transaksi melalui aplikasi MiChat," papar Hidayaturrahman, Kasatpol PP Banjarbaru, Sabtu (1/10).
Ketiganya, kata Dayat, diamankan di sebuah indekos, Jalan Pandu, Kemuning dan di Jalan Ahmad Yani 36,5 serta Jalan Bina Satria, Guntung Jingah, Loktabat Utara.
Selain itu, petugas juga mengamankan 10 remaja pria yang terlibat dalam prostitusi tersebut.
Dayat bilang, dalam percakapan melalui aplikasi dengan terang-terangan PSK online itu memasang tarif sekitar Rp400 ribu.
"Serta membayar Rp50 ribu setiap kali kencan kepada si penyalur jasa prostitusi online tersebut," katanya.
"Mereka kemudian diamankan bersama barang bukti berupa alat kontrasepsi, pil KB dan alat bukti lainnya ke Mako Satpol PP Banjarbaru," tambah Dayat.
Tiga perempuan dan 10 remaja lainnya dianggap melanggar Perda Banjarbaru Nomor 6 tahun 2002 tentang Pemberantasan Pelacuran.
Serta Perda Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengaturan Usaha Rumah Kos dan Perda Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat.