Habar Pemilu 2024

Parpol Wajib Laporkan Dana Kampanye Pileg 2024 ke KPU Kalsel

Partai politik (Parpol) peserta Pemilu wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye Pileg 2024.

Featured-Image
Partai politik (Parpol) peserta Pemilu wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye Pileg 2024.

bakabar.com, BANJARMASIN - Partai politik (Parpol) peserta Pemilu wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye Pileg 2024, dari rincian setiap kegiatan, jumlah orang yang hadir hingga biaya yang dikeluarkan.

Komisioner KPU Kalsel, Fahmi Failasofa, menerangkan regulasi baru itu merupakan hasil rakornas bersama KPU RI.

Selain pelaporan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), parpol akan diminta mengisi rincian kegiatan kampanye pada aplikasi yang disediakan.

“Ada kebijakan baru dari pimpinan yaitu penggunaan sistem informasi dan dana kampanye. Itu mengintegrasikan dua tahapan sekaligus,” ujarnya.

Baca Juga: Perbaikan Titian Segera Rampung, Warga Pulau Bromo Banjarmasin Semringah

Melalui sistem aplikasi ini seluruh jadwal kampanye parpol akan diketahui KPU selama masa kampanye dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Misalnya rincian biaya membuat spanduk, dan uang yang digunakan untuk menyediakan konsumsi orang yang berhadir saat kegiatan kampanye.

“Jadi terintegrasi di situ dan sistem ini dipantau KPK, PPATK dan Bawaslu,” ucapnya.

Baca Juga: Devid Silva Datang, Aroma Samba Kian Menguat di Barito

Ia mengungkapkan kebijakan baru tersebut segera disosialisasikan kepada seluruh peserta pemilu Pileg 2024.

Kemudian, KPU Kalsel juga akan menentukan titik-titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk dan baliho.

Sementara itu, tempat pelaksanaan kampanye, rapat umum atau kampanye akbar parpol juga bakal ditentukan.

Fahmi mengatakan kampanye akbar parpol dimulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Lokasinya tidak boleh dilaksanakan di tempat pribadi.

“Titik kampanye rapat umum itu bisa dilakukan di lapangan, kemudian lapangan serba guna milik pemerintah kecamatan atau milik desa berdasarkan usulan pemerintah setempat. Tempat kampanye rapat umum boleh dilaksanakan di tempat yang dikelola pemerintah setempat,” pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner