bakabar.com, MARABAHAN - Menandai rapat paripurna terakhir masa jabatan 2019-2024, Rabu (7/8), DPRD Barito Kuala (Batola) menyepakati dua raperda sekaligus yang diajukan eksekutif.
Diketahui masa jabatan anggota DPRD Batola periode 2019-2024 akan berakhir, Jumat (9/8).
Selanjutnya tongkat estafet akan dibawa anggota-anggota yang terpilih melalui Pemilu 2024 hingga 2029 mendatang.
Namun sebelum masa jabatan berakhir, mereka menyetujui dua raperda. Salah satunya Raperda APBD Perubahan 2024.
"Hasil analisis badan anggaran menyepakati struktur yang diajukan dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)," papar Sri Wahyuningsih, perwakilan Badan Anggaran DPRD Batola.
Diketahui bahwa nilai APBD Perubahan 2024 di Batola sebesar Rp2.042.239.893.638 atau bertambah 22,43 persen dari APBD 2024.
Rinciannya adalah anggaran pendapatan dalam APBD Perubahan 2024 sebesar Rp1.813.075.148.684, sedangkan total anggaran belanja sebesar Rp2.034.239.893.638.
Kemudian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan (SILPA) APBD 2023 sebesar Rp224.164.744.954 yang diperoleh dari defisit ditambah pembiayaan bersih, digunakan untuk tambahan anggaran masing-masing SKPD sesuai kebutuhan prioritas.
"Untuk penambahan, pengurangan maupun pergeseran pagu anggaran sekiranya tidak mengganggu kinerja, tetapi dapat digunakan sesuai program dan kegiatan yang benar-benar prioritas untuk mengoptimalkan kinerja," harap Wahyuningsih.
Selain Raperda APBD Perubahan 2024, juga disepakati Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Batola 2025-2045.
Seperti yang disampaikan dalam pengantar Raperda RPJPD 2025-2045 di awal Juli 2024 lalu, beleid ini berisi acuan arah pembangunan dalam kurun 20 tahun.
"Berdasarkan rapat gabungan komisi DPRD dengan tim perancang Pemkab Batola, dapat dilaporkan beberapa poin tentang Raperda RPJPD 2025-2045," jelas Hendri Dyah Estiningrum yang mewkili komisi gabungan.
Di antaranya Raperda RPJPD 2025-2045 telah dibuat sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta seiring dengan RPJPN dan RPJPD Kalimantan Selatan 2025-2045.
"Memuat 8 pasal dan 6 bab, Raperda RPJPD 2025-2045 dituangkan menjadi beberapa tahapan berdasarkan skala prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," beber Dyah.
"Dimulai dari RPJMD 2025-2029, RPJMD 2030-2034, RPJMD 2034-2039, dan RPJMD 2040-2045. Adapun pengendalian pelaksakaan RPJPD dilakukan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perencanaan pembangunan daerah," tambahnya.
Lantas sebagai catatan untuk eksekutif, DPRD Batola meminta agar secepatnya dibuat peraturan bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.
Menanggapi persetujuan DPRD Batola, Plh Bupati Zulkipli Yadi Noor memastikan eksekutif dan legislatih setuju melangkah bersama meningkatkan maupun menuntaskan seluruh rencana kerja.
"Juga dengan kesepatan yang diambil, DPRD dan Pemkab Batola memiliki tanggung jawab yang sama sesuai tugas dan fungsi masing-masing dalam pembangunan," sahut Zulkipli.
"Sekarang semua SKPD menunggu legalitas Raperda APBD Perubahan 2024 sebagai dasar pelaksanaan perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), sehingga dalam waktu tersisa semua program dan kegiatan dapat diatur ulang," sambungnya.
Selepas penandatanganan kesepakatan, rapat paripurna ditutup Ketua DPRD Saleh dengan serangkaian kalimat yang disambut tepuk tangan hadirin.
"Alhamdulillah rapat paripurna ke-21 tahun sidang 2023-2024 telah selesai. Ini sekaligus pengantar tugas anggota DPRD masa jabatan 2019-2024," papar Saleh.
"Kami atas nama pimpinan dan anggota menyampaikan permohonan maaf seandainya terdapat kekeliruan, serta terima kasih atas kerja sama yang baik semua pihak dalam menyukseskan pembangunan," imbuhnya.
Selanjutnya juga dititipkan pesan kepada para anggota DPRD incumbent terpilih yang akan segera menjalani proses pelantikan dan pengambilan sumpah.
"Kami berharap anggota yang terpilih dalam Pemilu 2024 dapat membawa Batola menjadi lebih maju dan bersaing dengan kabupaten/kota lain di Kalimantan Selatan," tutup Saleh.