bakabar.com, BATULICIN - DPRD Tanah Bumbu menggelar paripurna dalam rangka penyampaian tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketiga raperda tersebut adalah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Penyelenggaraan Jalan, serta Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alydrus, didampingi Wakil Ketua II, Agoes Rqkhmady, dan dihadiri Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka, mewakili Bupati Zairullah Azhar, Senin (24/7).
Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, H Ambo Sakka, mengatakan pentingnya raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
“Setiap warga negara harus mendapatkan hak dasar yang sesuai dengan UUD 1945 tentang administrasi kependudukan tersebut,” paparnya.
Apalagi menurutnya dalam menghadapi pemilu. Baik pemilihan presiden, legislatif, maupun pilkada 2024.
Selaku eksekutif, Pemkab Tanah Bumbu memandang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil urgen untuk segera dibahas menjadi peraturan daerah.
Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan, juga bersifat mendesak. Khusus untuk jalan kabupaten, menjadi kewenangan pemerintah daerah. Tetapi yang menjadi persoalan sekarang adalah tentang jalan Kilometer 171 di Kecamatan Satui.
Mengingat jalan tersebut berstatus milik negara, masyarakat juga diminta harus memahami perihal pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Kami berharap melalui peraturan daerah tentang jalan, semuanya bisa dikelola dengan baik, termasuk untuk mendapatkan PAD dari jalan yang dimiliki kabupaten," tegas Ambo.
Selanjutnya Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Menurut Sekda pajak dan retribusi turut menjadi permasalahan pokok di pemerintah daerah.
“Kami juga akan terus melakukan pembahasan dengan SKPD penghasil agar bagaimana bisa meningkatkan pendapatan daerah itu, sehingga rasionalisasi antara APBD dan pendapatan bisa diterima,” tutupnya.