bakabar.com, BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar paripurna dalam rangka penyampaian tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Bumbu.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alydrus, dan dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan, Hj Mariani, yang mewakili Bupati, Senin (7/2).
Dalam paripurna pihak eksekutif menyampaikan tiga raperda tersebut yakni Raperda Susunan Perangkat Daerah, Raperda
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Raperda Pemilihan Kepala Desa.
Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Pemerintahan, Hj Mariani, menyampaikan Raperda tentang Susunan Perangkat Daerah secara garis besar adalah penataan organisasi perangkat daerah dilaksanakan berdasarkan atas urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib tidak terkait pelayanan dasar, dan urusan pemerintahan pilihan.
Kemudian Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah guna mengurangi kehilangan potensi pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi persetujuan bangunan gedung.
“Pemerintah daerah perlu menetapkan peraturan daerah mengenai retribusi ini, agar segera dapat melakukan pemungutan restribusi PBG,” ujarnya.
Sementara itu Raperda terkait Pemilihan Kepala Desa, kata Hj Mariani, akan menjadi pedoman serta menjamin kepastian hukum serta landasan untuk mengatur mekanisme pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.
Selain itu juga mengatur penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak atau gelombang yang menjadi dasar dan rujukan bagi panitia kabupaten, panitia pengawas kecamatan, dan panitia pemilihan tingkat desa.
“Terlebih pada tahun 2022 ini akan dilaksanakan pemilihan kepala desa serentak atau bergelombang pada beberapa desa di Bumi Bersujud,” pungkasnya.
Rapat paripurna juga dihadiri para anggota DPRD, unsur forkopimda serta kepala SKPD lingkup Tanha Bumbu.