Peristiwa & Hukum

Pansus DPRD HST Temukan Dugaan Penyelewengan Anggaran di PTAM Murakata

Dugaan adanya penyelewengan dana keuangan di PT Air Minum (PTAM) Murakata, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mencuat.

Featured-Image
Pansus DPRD Kabupaten HST menumukan adanya dugaan penyelewengan dana di PTAM Murakata: Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Dugaan adanya penyelewengan dana keuangan di PT Air Minum (PTAM) Murakata, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mencuat.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HST) menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp3,9 miliar yang dilakukan pihak direksi PTAM Murakata.

Penyelewengan itu diduga digunakan untuk keperluan politik. "Kami menduga dana ini diselewengkan untuk kepentingan politik incumbent," kata Ketua Pansus, Yazid Fahmi, Jumat (1/11) di Banjarmasin.

Fahmi mengatakan, dari hasil penelusuran yang mereka lakukan diduga penyelewengan itu terjadi pada anggaran 2023. 

Proses klarifikasi pun telah dilakukan Pansus terhadap dewan direksi PTAM Murakata. Namun pihak direksi PTAM Murakata hanya mengaku menggunakan anggaran sebesar Rp 1,6 miliar.

Dikatakan Fahmi bahwa duit tersebut diantaranya digunakan untuk pembelian 11 ekor sapi dan 6500 paket sembako. “Dan itu katanya dana CSR,” jelas Fahmi.

Yang membuat mereka heran anggaran CSR sebesar Rp1,6 miliar tersebut terlalu besar jika dihitung sesuai ketentuan. Dimana dana CSR yang boleh diambil dari keuntungan hanya satu sampai tiga persen.

“Sementara yang kami tahu laba PTAM Murakata ini Rp7 miliar. Jadi ini tidak mungkin mereka mengambil dana dari CSR dengan besaran Rp1,6 miliar. Kalau kami hitung ini mencapai 20 persen,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Salfia Riduan menambahkan, hasil dari penelusuran yang telah mereka lakukan patut diduga kuat memang telah terjadi unsur pidana.

Sehingga pihaknya dalam waktu dekat akan membawa persoalan ini ke rapat Paripurna DPRD HST sebagai tindak lanjut dalam temuan ini. 

"Apakah ini direkomendasikan ke aparat penegak hukum, baik kepolisian atau kejaksaan nantinya kita tunggu dari hasil paripurna," ucapnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi terhadap direksi PTAM Murakata telah dilakukan terkait persoalan ini. 

Namun hingga berita ini ditayangkan Plt Direktur PTAM Murakata, Bahrul, tak merespon panggilan telepon maupun pesan melalui whatsapp.

Editor


Komentar
Banner
Banner