Hot Borneo

Pansus 21 DPRD Kapuas Mendadak Kembalikan Mandat, Ada Apa?

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) 21 DPRD Kabupaten Kapuas, mendadak mengembalikan mandat kepada pimpinan…

Featured-Image
Pansus 21 DPRD Kapuas ketika menggelar rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD 2021. Foto: apahabar.com/Irfansyah

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) 21 DPRD Kabupaten Kapuas, mendadak mengembalikan mandat kepada pimpinan dewan setempat.

Adapun mandat dimaksud adalah membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 bersama eksekutif.

Ketua Pansus 21, Syarkawi H Sibu, menjelaskan sebenarnya mereka sudah melaksanakan tugas dengan agenda dan jadwal yang telah ditetapkan.

“Namun dengan rasa menyesal, Pansus terpaksa mengembalikan mandat yang diberikan dalam rangka melakukan pembahasan bersama eksekutif,” papar Syarkawi, Selasa (26/7).

“Terhitung mulai 25 Juli 2022 pukul 15.00 WIB, kami telah mengambil sikap menyatakan secara resmi mengundurkan diri sebagai unsur pimpinan dan anggota Pansus,” tegasnya.

Dengan demikian, segala tugas dan tanggung jawab Pansus juga secara resmi juga dikembalikan kepada pimpinan dan lembaga DPRD.

“Kami mengambil sikap ini, karena Pansus merasa tidak diberikan ruang untuk melakukan tugas secara maksimal,” tukas Syarkawi.

Terlebih menurut Syarkawi atas kesepakatan dengan eksekutif, Pansus 21 menginginkan revisi jadwal pembahasan yang diagendakan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

“Rapat pembahasan itu juga dilaksanakan atas petunjuk pimpinan. Pun pimpinan menyatakan akan melaksanakan rapat Bamus untuk mengagendakan revisi jadwal,” beber Syarkawi.

“Namun kemudian Bamus gagal untuk rapat mengakomodir usul revisi jadwal yang disampaikan oleh Pansus dan eksekutif,” imbuhnya.

Oleh sebab itulah, Pansus 21 pun mengambil sikap, setelah menerima undangan rapat paripurna, Selasa (26/7).

“Ini berarti tidak ada ruang lagi untuk Pansus melanjutkan pembahasan dengan eksekutif. Padahal masih banyak yang perlu dikonfirmasi dan klarifikasi terhadap data dan fakta dari eksekutif,” jelas Syarkawi.

Legislator PDI Perjuangan itu pun menambahkan, Pansus sebenarnya ingin memberikan informasi, saran dan pendapat berikut rekomendasi kepada banyak pihak.

Khususnya langkah perbaikan kinerja pemerintahan, sehingga seluruh program kegiatan memberikan nilai manfaat kepada masyarakat.

“Namun sekali lagi, Pansus tidak diberikan ruang dan kewenangan untuk melaksanakan tugas secara tuntas,” pungkas Syarkawi.

Diketahui DPRD Kapuas sejak 30 Juni 2022 membentuk Pansus untuk menelisik Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kapuas 2021.

Tak lama setelah dibentuk, Pansus pun langsung tancap gas. Selain beberapa kali menggelar rapat dengan eksekutif, mereka juga ke lapangan untuk mengecek program kegiatan yang dilaksanakan sejak 2021.



Komentar
Banner
Banner